Jogja
Jumat, 18 September 2015 - 10:20 WIB

KORUPSI DANA GEMPA : Guru SMP Didakwa Korupsi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Korupsi dana gempa menyeret seorang guru SMP di Bantul.

Harianjogja.com, JOGJA-Guru SMP Negeri di Bantul yang mendekam di rumah tahanan (rutan) Pajangan sejak awal September lalu, Seno, didakwa melakukan pemotongan dana rekonstruksi (dakon) gempa Bantul bantuan perbaikan rumah di Dusun Pakis, Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Kamis (17/9/2015).

Advertisement

Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 untuk dakwaan primer dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 serta pasal 12 huruf e UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herawati mengatakan terdakwa yang menjadi fasilitator sosial melakukan pemotongan dana Rp50 juta setelah menerima uang dari empat kelompok masyarakat Rp62 juta, namun yang disetorkan ke fasilitator teknis hanya Rp12 juta.

Pada 2007, pemerintah memberi bantuan kepada para korban gempa bumi Bantul 2006 untuk memperbaiki rumah yang rusak sebesar Rp668 juta. Rinciannya, rumah rusak berat mendapatkan bantuan Rp15 juta, rusak sedang mendapat Rp4 juta, dan rusak ringan Rp1 juta.

Advertisement

Jumlah rumah rusak di Pakis sebanyak 167 unit dan masuk kategori rusak sedang yang dibagi ke dalam empat wilayah dan dikoordinatori oleh ketua kelompok. Terdakwa mengharuskan kelompok menyetorkan uang senilai Rp15,5 juta. “Uang tersebut akan diberikan kepada fasilitator teknik, akan tetapi yang diserahkan oleh terdakwa hanya Rp12 juta,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ikhwan Hendrato.

Para ketua kelompok yang sempat menolak memberikan uang justru diancam dana rekonstruksi tidak akan cair.

Penasihat hukum terdakwa Bambang Supriyanto berencana mengajukan eksepsi dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 21 September mendatang.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif