Jogja
Jumat, 18 September 2015 - 18:20 WIB

JAMINAN SOSIAL BPJS : Desa Tamanan Bantul Jadi Pelopor BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jaminan sosial BPJS menunjuk Desa Tamanan jadi pelopor

Harianjogja.com, BANTUL- Sebagai Desa Pelopor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Desa Tamanan, Banguntapan, Bantul masih proaktif menjadi peserta perlindungan sosial tersebut. Hingga kini, sebanyak 300 warga tercatat sebagai peserta aktif dengan koordinasi melalui aparat pemerintah desa.

Advertisement

Kepala Cabang BPJS DIY, Moch Triyono mengatakan, penobatan desa tersebut sebagai desa pelopor BPJS Ketenagakerjaan berawal dari program sosial kerjasama antara Kementerian Sosial dan BPJS Ketenagakerjaan pada 2013 lalu. Saat itu, pemerintah memberi bantuan dana stimulan bagi warga untuk jadi peserta.

“Program terhenti sesuai kontrak kerjasama. Namun, sampai kini warga bersama pemerintah desa setempat berinisiatif melanjutkan program tersebut,” kata Triyono saat dihubungi, Kamis (16/9/2015).

Dia menilai, komitmen warga desa dan pemerintah desa tetap melanjutkan program tersebut merupakan bentuk kepedulian untuk melindungi diri dan keluarganya. Pihaknya pun menyerahkan dana klaim santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada peserta di Balai Desa Tamanan.

Advertisement

Jumlah santunan yang diberikan terdiri atas dana klaim JKM sebesar Rp206.5 juta kepada ahli waris tiga orang warga yang meninggal karena berbagai sebab. Sementara nilai klaim JKK yang disalurkan mencapai Rp769.000 untuk seorang warga.

“Warga dan desa pun menyadari manfaatnya supaya keluarga tidak jadi miskin jika terjadi sesuatu pada pencari nafkah,” kata Tri.

Tri menambahkan, para peserta tidak perlu khawatir dengan klaim yang diajukan. Asalkan sesuai prosedur, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan klaim jika peserta mengalami kecelakaan kerja ataupun kematian.

Advertisement

“Setiap klaim yang diajukan akan langsung dibayar. Apalagi, sekarang ini ada kebijakan baru di mana klaim JKK bisa diajukan tanpa maksimal sementara pada perturan terdahulu dibatasi maksimal hanya Rp20 juta. Jadi, peserta tidak perlu khawatir,” kata Tri.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan DIY, jumlah penyaluran dana klaim JKK sampai saat Agustus 2015 mencapai sekitar Rp2,6 miliar. Rinciannya, klaim untuk peserta dari sektor penerima upah sebesar Rp2,5 miliar dan klaim jumlah yang bukan penerima upah sebanyak Rp 16,9 juta. Adapun pekerja di sektor jasa konstruksi klaim yang dibayarkan sebanyak Rp144,7 juta.

“Total dana klaim JKM yang sudah kami salurkan mencapai Rp2,8 miliar,” kata Tri.

Advertisement
Kata Kunci : Bpjs Ketenagakerjaan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif