Jogja
Kamis, 17 September 2015 - 22:20 WIB

PAJAK SLEMAN : Dipenda Sleman Tanggung Tunggakan PBB Warga

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul melayani warga yang mendaftar e-filling di Kantor KPP Bantul, Jumat (27/3/2015). (Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati)

Pajak Sleman untuk Bumi dan Bangunan banyak menunggak, sehingga Dipenda harus menanggung tunggakannya

Harianjogja.com, SLEMAN-Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Sleman selalu menanggung tunggakan atau piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 20-30% setiap tahunnya. Hal ini dikarenakan banyak Wajib Pajak (WP) yang belum menuntaskan kewajibannya untuk membayar.

Advertisement

Total ketetapan PBB tahun ini mencapai Rp70,6 miliar. Namun karena ada tunggakan tersebut, Dipenda kehilangan sekitar 30% atau Rp21 miliar. Petugas Dipenda berupaya menagih kepada para WP namun yang bersangkutan sulit dilacak.

“[WP] ada yang tidak tinggal di Sleman. Ketika dilacak, alamatnya tidak jelas,” ungkap Kepala Bidang Penagihan Dipenda Sleman, Wahyu Wibowo, Rabu (16/9) di kantornya.

Menurutnya tidak hanya perorangan, perusahaan pun juga tercatat menunggak pajak. Terutama perusahaan yang pernah rugi sementara aset tanah dan bangunan tidak terurus.

Advertisement

Pembukuan Dipenda Sleman mencatat, hingga pertengahan September ini, realisasi pembayaran PBB baru mencapai 54% atau sekitar Rp38,1 miliar dari ketetapan pajak. Padahal kurang dua minggu lagi jatuh tempo pembayaran.

Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, pembayaran PBB selalu dibayarkan mendekati jatuh tempo. Tidak heran jika pemasukan PBB yang dibayarkan menumpuk menjelang akhir September.

“Mendekati jatuh tempo itu kadang jumlahnya [PBB] bisa melebihi bulan sebelumnya. Nominalnya di akhir September bisa mencapai lebih Rp20 miliar dari sebelumnya per bulan hanya Rp2 miliar,” tutur Wahyu.

Advertisement

Penagihan sudah selalu dilakukan berkala apalagi di pedesaan ada program pekan pembayaran. Namun sepertinya fasilitas ini belum dimanfaatkan masyarakat. Prinsipnya, kata Wahyu, jika Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dibagikan kepada WP, bisa segera dibayarkan tanpa harus menunggu jatuh tempo. Jika menunda sampai menjelang akhir September, WP harus menunggu lama karena banyak yang antre. Belum lagi jika ada troubel pada mesin.

Kepala Dipenda Sleman, Harda Kiswaya, mengaku telah berkoordinasi dengan Bank BPD DIY untuk perbaikan administrasi pembayaran PBB. Bahkan Dipenda juga sudah menggandeng bank swasta untuk pelayanan PBB. Harapannya dengan bantuan bank swasta ini bisa melayani WP yang ada di luar Sleman ataupun DIY. “Kalau BPD kan hanya bisa diakses di dalam DIY saja,” kata Harda.

Pekan pelayanan PBB tingkat dusun juga kian digencarkan untuk memberi kemudahan bagi masyarakat. PBB dengan ketetapan Rp2 juta ke atas aktif dilayani dengan sistem door to door.

Dipenda mengimbau masyarakat mau meluangkan waktu untuk membayar PBB mengingat pajak ini menyumbang pendapatan terbesar kedua untuk Sleman.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif