News
Kamis, 17 September 2015 - 20:00 WIB

KABUT ASAP : Polri Usut Keterlibatan Asing dalam Pembakaran Lahan dan Hutan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kabut asap Sumatra dan Kalimantan terus diusut. Tak hanya perusahaan dalam negeri, asing juga sedang diselidiki.

Solopos.com, JAKARTA — Polri mengusut keterlibatan pihak asing dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Tanah Air setelah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka.

Advertisement

Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengindikasikan adanya keterlibatan asing dalam perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka pembakar hutan di wilayah Sumatra. “Namun, kami masih akan pastikan kepemilikan sahamnya,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Kamis (17/9/2015).

Saat ini, paparnya, penyidik masih mendalami keterlibatan pengusaha negara tetangga sebagai otak intelektual dari pembakar hutan dan lahan di wilayah Sumatra. Saat ini, penyidikan itu diarahkan kepada tiga perusahaan, yakni PT BMH, PT TPR, dan PT WAI yang bergerak di bidang perkebunan dan beroperasi di Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.

Dari tiga perusahaan tersebut, Polri berharap bisa segera terungkap nama-nama direksi, komisaris, dan pemegang sahamnya. Pagi ini, lanjut Badrodin, Bareskrim Mabes Polri juga sudah melaporkan bahwa ada direksi dari perusahaan-perusahaan itu yang akan diperiksa sebagai saksi.

Advertisement

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tiga perusahaan tersebut dengan Pasal 99 ayat 1 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun.dan paling lama tiga tahun, dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar. Selain itu, pemerintah juga akan mencabut izin perusahaan jika terbukti membakar hutan.

Kabareskrim Komjen Pol. Anang Iskandar menambahkan, dalam pengembangan pemeriksaan tiga perusahaan tersebut, pihaknya sudah memeriksa tujuh orang sebagai saksi. “Dan satu diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.”

Dalam penjelasannya, Anang menampik bahwa ada salah satu perwira menengah polri dengan jabatan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yang terlibat dalam perusahaan tersebut. “Belum jelas itu. Informasi tentang perusahaan, kami masih akan dalami.”

Advertisement

Saat ini, untuk menangani bencana kebakaran hutan dan lahan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan dilakukan secara tegas agar kejadian yang sama tidak terulang pada masa yang akan datang.

Instruksi itu disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam forum rapat terbatas tentang upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan yang dihadiri sejumlah menteri terkait di Kantor Presiden Jakarta.

Bahkan selain Indonesia, pemerintah negara tetangga seperti Singapura, juga telah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang berkantor di Singapura yang terlibat dalam pembakaran hutan di Sumatra atau wilayah lain di Indonesia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif