News
Kamis, 17 September 2015 - 19:30 WIB

KABUT ASAP : Inilah Nama-Nama Perusahaan Tersangka Pembakaran Lahan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kabut asap membuat puluhan perusahaan diselidiki polisi.

Solopos.com, JAKARTA — Luas areal hutan dan lahan yang terbakar di Sumatera dan Kalimantan mencapai 33.977,25 hektare dengan jumlah kasus kebakaran lahan dan hutan sebanyak 131 kasus dan 27 tersangka korporasi.

Advertisement

Berdasarkan data kejadian kebakaran hutan dan lahan pada 2015 yang diperoleh Bisnis/JIBI, sebanyak 27 korporasi sedang menjalani penyidikan oleh Polri. Jumlah tersangka korporasi yang dijadikan tersangka pada tahun ini lebih banyak dibandingkan pada 2013 dan 2014 yang masing-masing hanya 4 korporasi dan 1 korporasi.

Data tersebut mengungkapkan empat perusahaan di Sumatera Selatan yang masuk tahap penyidikan di Mabes Polri, yakni PT Bumi Mekar Hijau, PT Waimusi Agro Indah, PT Tempirai Palm Resources, dan PT Rembang Agro Jaya. PT Bumi Mekar Hijau merupakan anak usaha Sinarmas Group yang berafiliasi dengan Asia Pulp and Paper (APP).

Selain empat perusahaan tersebut, masih ada 14 perusahaan lain di Sumsel yang tengah diselidiki oleh Mabes Polri. Sementara itu, tiga korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan di Kalimantan Tengah, yakni PT Makmur Bersama Asia di Kapuas, PT Gobalindo Alam Perkasa di Sampit, dan PT Antang Sawit Perdana di Pulang Pisau.

Advertisement

Tersangka korporasi pembakaran lahan di Riau masih dalam tahap penyelidikan Mabes Polri. Oleh karena itu, hanya inisial yang dicantumkan dalam data, yakni PT HSL, PT MWR, dan PT RAPP.

Perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan dan kehutanan itu akan dijerat oleh tiga undang-undang, yakni UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 18/2004 tentang Perkebunan, dan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal yang terkait dengan aktivitas pembakaran lahan dan hutan, yakni Pasal 78 ayat 3 UU No. 41/1999 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, serta Pasal 48 ayat 1 UU No. 18/2004, dan Pasal 108 UU No. 32/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif