News
Kamis, 17 September 2015 - 19:00 WIB

KABUT ASAP : 148 Kasus Pembakaran Hutan dan Lahan Ditangani Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pengendara melintas di jalan yang terselimuti kabut asap di Jl. Jenderal Sudirman, Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (9/9/2015) malam. (JIBI/Solopos/Antara/Nova Wahyudi)

Kabut asap di Sumatra dan Kalimantan membuat Polri gencar mencari pembakar lahan dan hutan, termasuk perusahaan.

Solopos.com, JAKARTA — Mabes Polri mengatakan hingga saat ini sudah 148 perkara pidana pembakaran hutan dan lahan yang ditangani satuan tugas (satgas) polda di Sumatra dan Kalimantan, serta Bareskrim Polri.

Advertisement

Dari jumlah itu, perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 berjumlah 25 kasus di Provinsi Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. Sedangkan perkara yang masuk dalam penyidikan terdiri atas kasus 85 orang dan 27 korporasi.

“Penyelidikan ada 10. Untuk tersangka diamankan ada 133 perorangan dan tujuh korporasi di Sumsel, Riau, dan Kalteng,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol. Suharsono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Suharsono mengungkapkan untuk menjerat pelaku, polisi mengenakan Pasal 69 ayat 1 huruf H, Pasal 98 ayat 1 dan 99 Pasal ayat 1, Pasal 108 juncto Pasal 116 ayat 1 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Advertisement

“Ancaman hukuman di Pasal 108 itu pidana 3 tahun penjara minimal, maksimal 10 tahun penjara dan denda minimal Rp3 miliar, maksimal Rp10 miliar,” katanya.

Pasal 116 ayat 1 juga mengatur hukuman untuk korporasi. Apabila tindak pidana tersebut dilakukan korporasi, maka hukuman bisa ditambahkan 1/3 dari hukuman yang diberikan ke para pelaku. Selain itu, sambung Suharsono, pelaku juga dapat dikenakan dengan UU Kehutanan Pasal 50 ayat 3 huruf D.

“Sanksi teguran tertulis, sampai pencabutan izin usaha. Kalau izin dicabut, pemerintah bukan hanya memblacklist nama perusahaan, tapi siapa saja d dalamnya. Sehingga gak terjadi sekarang ditutup, besok bikin bendera baru. Jadi orang-orangnya langsung di-blacklist,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif