Soloraya
Kamis, 17 September 2015 - 05:40 WIB

HUNIAN LIAR SOLO : Pemkot Batal Eksekusi Tahun Ini

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Hunian liar Solo, Pemkot batal eksekusi hunian di tanah permakaman Bong Mojo tahun ini.

Solopos.com, SOLO–Pemkot Solo belum akan mengeksekusi hunian liar yang berdiri di atas tanah permakaman Bong Mojo, Jebres, pada tahun ini. Hal ini karena Pemkot belum memiliki anggaran untuk pembongkaran tersebut.

Advertisement

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Solo, Hasta Gunawan, mengatakan seluruh warga yang menghuni tanah milik Pemkot Solo itu sudah didata Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beberapa waktu lalu. Pemkot telah merencanakan beberapa opsi untuk menangani hal itu, seperti pembongkaran paksa, relokasi ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa), dan opsi lain.

Menurut Hasta, eksekusi hunian liar di Bong Mojo menunggu kebijakan dari Wali Kota Solo. Hingga saat ini, wali kota belum mengeluarkan kebijakan mengenai nasib hunian liar itu.

“Ini masih menunggu kebijakan dari wali kota, hunian liar itu mau diapakan. Ekseskusi belum dilaksanakan tahun ini karena belum ada anggarannya,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Rabu (16/9/2015).

Advertisement

Mengenai permintaan warga untuk melegalkan hunian mereka, lanjut Hasta, permintaan tersebut sulit untuk direalisasikan. Selain itu, proses legalisasi lahan juga memerlukan waktu yang sangat lama.

Ketua RT 003/RW 023, Jebres, Wiyono, saat ditemui Solopos.com di rumahnya, Rabu, mengatakan di wilayah RT 003 ada sebanyak 30 keluarga yang bertempat tinggal di lahan Bong Mojo. Rata-rata yang menghuni lahan tersebut merupakan warga miskin.

Wiyono mengatakan warga tersebut beraharap Pemkot bisa melegalkan hunian mereka. Pengurus RT dan warga yang menempati tanah Bong Mojo selalu memastikan tidak ada penghuni baru di lahan permakaman itu.

Advertisement

“Kami pastikan tidak ada hunian baru berdiri di Bong Mojo. Kami ingin menyelesaikan yang ini dulu,” ujar dia.

Wiyono menambahkan saat ini warga masih menantikan tindak lanjut Pemkot. Menurut dia, jika hunian tersebut tidak boleh digunakan, Pemkot segera mengeluarkan kebijakan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif