News
Kamis, 17 September 2015 - 15:30 WIB

GAJI PRESIDEN : Presiden: Malu Urus Kenaikan Gaji dan Tunjangan!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi meninjau lokasi pembangunan jalan tol Solo-Kertosono di Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Sabtu (25/7/2015). (Moh Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Gaji presiden diwacanakan naik seiring kenaikan tunjangan DPR. Presiden Jokowi terang-terangan bilang malu.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak untuk membahas usulan penaikan gaji Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara (gaji presiden dan wapres) menjadi minimal Rp200 juta per bulan.

Advertisement

Presiden Jokowi mengatakan dirinya malu untuk mengurusi hal yang terkait gaji dan tunjangan saat ekonomi nasional mengalami pelemahan. Saat ini, pemerintah fokus bekerja untuk memperbaiki perekonomian agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Baca: Tunjangan DPR Bengkakkan Anggaran Rp6,8 Triliun.

“Jangan aneh-aneh lah, ekonomi sedang melambat seperti ini. Malu kami kalau mengurusi yang berkaitan dengan gaji dan tunjangan,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Presiden Jokowi menuturkan dirinya belum mengetahui usulan tersebut dan belum mendapat laporan dari Menteri Keuangan. Dia pun enggan membahas usulan yang disampaikan Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan tersebut.

Advertisement

Wakil Presiden Jusuf Kalla, sebelumnya juga mengatakan penaikan gaji kepala negara dan wakil kepala negara sebaiknya dilakukan saat perekonomian dalam kondisi baik. Saat ini, usulan tersebut belum perlu dilakukan karena Indonesia masih mengalami pelambatan ekonomi.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan mengatakan presiden seharusnya digaji paling sedikit Rp200 juta per bulan. Penaikan tersebut sesuai dengan tanggung jawab dan tingkat kesulitan masalah, serta beban kerja Presiden.

Berdasarkan Keputusan Presiden nomor 68 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu Presiden disebutkan presiden menerima gaji sekitar Rp62,5 juta dan Wapres menerima gaji sekitar Rp42,5 juta. Keppres ini dikeluarkan saat masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Advertisement

Jusuf Kalla menuturkan saat ini gaji Presiden, Wakil Presiden, dan menteri di Indonesia tergolong yang terkecil dibandingkan dengan negara lain. “Kami juga apresiasi para pejabat dan menteri yang gajinya hanya tidak cukup Rp20 juta. Saya Rp40juta tapi kan ada mobil dan rumah,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif