News
Kamis, 17 September 2015 - 15:15 WIB

GAJI PRESIDEN : Ditanya Penaikan Gaji, Jokowi: Jangan Aneh-Aneh!

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Reza Fitriyanto/JIBI/Solopos)

Gaji Presiden diusulkan naik namun Jokowi menolak berkomentar soal hal itu.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan mengomentari usulan penaikan gaji Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara menjadi minimal Rp200 juta per bulan.

Advertisement

Jokowi mengatakan dirinya malu untuk mengurusi hal yang terkait gaji dan tunjangan saat ekonomi nasional mengalami pelemahan.

Saat ini, kata dia, pemerintah fokus bekerja untuk memperbaiki perekonomian, agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Jangan aneh-aneh lah, ekonomi sedang melambat seperti ini. Malu kami kalau mengurusi yang berkaitan dengan gaji dan tunjangan,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Advertisement

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan mengatakan presiden seharusnya digaji paling sedikit Rp200 juta per bulan. Menurut dia, nilai tersebut sesuai dengan tanggung jawab, kompleksitas masalah, dan beban kerja sebagai presiden.

Jokowi menuturkan dirinya belum mengetahui usulan tersebut, dan belum mendapat laporan dari Menteri Keuangan. Dia pun enggan membahas usulan yang disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan tersebut.

Wakil Presiden Jusuf Kalla, sebelumnya juga mengatakan penaikan gaji kepala negara dan wakil kepala negara sebaiknya dilakukan saat perekonomian dalam kondisi baik. Saat ini, usulan tersebut belum perlu dilakukan, karena Indonesia masih mengalami pelambatan ekonomi.

Advertisement

Sekedar diketahui, Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan mengatakan presiden seharusnya digaji paling sedikit Rp200 juta per bulan. Penaikan tersebut sesuai dengan tanggung jawab dan tingkat kesulitan masalah, serta beban kerja Presiden.

Berdasarkan Keputusan Presiden nomor 68 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu Presiden RI disebutkan presiden menerima gaji sekitar Rp62,5 juta dan Wapres menerima gaji sekitar Rp42,5 juta. Keppres ini dikeluarkan saat masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Wapres Jusuf Kalla menuturkan saat ini gaji Presiden, Wakil Presiden, dan menteri di Indonesia tergolong yang terkecil dibandingkan dengan negara lain.

“Kami juga apresiasi para pejabat dan menteri yang gajinya hanya tidak cukup Rp20 juta. Saya Rp40 juta tapi kan ada mobil dan rumah,” ucap dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif