News
Kamis, 17 September 2015 - 22:30 WIB

FASILITAS LEGISLATOR : Kenaikan Tunjangan DPR Sudah Lama Diputuskan, Mayoritas Fraksi Minta Kaji Ulang

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Rapat Paripurna DPR. (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Fasilitas legislator berupa kenaikan tunjangan DPR dikritik. Mayoritas fraksi pun minta hal itu dikaji ulang.

Solopos.com, JAKARTA — Sejumlah fraksi meminta pimpinan DPR untuk mengkaji ulang kebijakan penaikan sejumlah tunjangan DPR meski sudah memperoleh persetujuan pemerintah melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan.

Advertisement

Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR, Ahmad Muzani, mengatakan kebijakan penaikan sejumlah tunjangan itu harus dikaji ulang mengingat ruang fiskal sempit. Selain itu, penaikan tunjangan tidak elok ditengah banyaknya pemutusan hubungan kerja dan masih adanya kemiskinan.

“Sebaiknya ditunda dulu. Toh, tunjangan yang diberikan anggota DPR saat ini sudah cukup,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Kamis (17/9/2015).

Advertisement

“Sebaiknya ditunda dulu. Toh, tunjangan yang diberikan anggota DPR saat ini sudah cukup,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Kamis (17/9/2015).

Menurutnya, pengkajian itu harus mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. “Yang jelas kami tolak. Fraksi Partai Gerindra menginginkan tunjangan dikembalikan ke nilai awal.”

Anggota Komisi III DPR yang menjabat sebagai Ketua Fraksi PAN, Mulfahri Harahap, mengatakan kenaikan tunjangan itu harus dikaji ulang. “Karena saat ini pemerintah tidak mempunyai banyak ruang fiskal. Kami akan kaji usulan itu. Tunjangan yang diterima selama ini sudah cukup. Asal, dikelola dengan baik,” katanya.

Advertisement

Ketua DPP PKB yang menjabat sebagai anggota Komisi VIII DPR, Abdul Malik Haramain, juga menyatakan keinginan serupa. “Anggota DPR tidak memerlukan tunjangan itu. Kami mengakui kinerja kami belum sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh konstitusi.”

Ketua Fraksi PDIP, Olly Dondokambey, juga meminta kepada seluruh kadernya untuk menolak kenaikan tunjangan tersebut. “PDIP tegas menolak. Jadi kalau diterimakan, ya tolak saja,” katanya.

Wakil Ketua Komisi I yang juga merupakan anak dari pendiri PAN Amien Rais, Hanafi Rais, mengatakan anggota dewan tidak memerlukan kenaikan tunjangan. “Pasalnya, pemerintah masih butuh banyak ruang untuk menjalankan program untuk masyarakat.”

Advertisement

Bahkan Ketua Umum Partai Hanura Wiranto meminta seluruh anggota Fraksi Partai Hanura untuk menolak kenaikan tersebut. “Sebaiknya dihindari minta tambahan tunjangan dan sebagainya,” katanya.

Seperti diketahui, sesuai dengan SK Kementerian Keuangan No. S-520/MK.02/2015, tunjangan untuk 560 wakil rakyat tersebut akan naik dengan besaran yang cukup fantastis. Dalam SK tersebut, Tunjangan Kehormatan DPR diusulkan meningkat berdasarkan posisi anggota DPR.

Ketua Badan/Komisi naik menjadi Rp11,15 juta dari Rp6,69 juta; Wakil Ketua Komisi naik menjadi Rp10,75 juta dari Rp6,45 juta; dan anggota naik menjadi Rp9,3 juta dari Rp5,58 juta.

Advertisement

Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran juga naik sesuai denga posisi wakil rakyat. Ketua Komisi/Badan naik menjadi Rp7 juta dari Rp5,25 juta; Wakil Ketua Komisi naik menjadi Rp6 juta dari Rp4,5 juta; serta anggota naik menjadi Rp5 juta dari Rp3,75 juta.

Selain itu, Tunjangan Komunikasi Intensif juga diusulkan naik sesuai dengan jabatan wakil rakyat. Ketua Badan/Komisi menjadi Rp18,71 juta dari Rp16,46 juta; Wakil Ketua naik menjadi Rp18,19 juta dari Rp16 juta; serta anggota naik menjadi Rp17,67 dari Rp15,55 juta.

Adapun Bantuan Langganan Listrik dan Telepon diusulkan naik dengan komponen menjadi Rp5 juta dari Rp3,5 juta untuk listrik dan naik menjadi Rp6 juta dari Rp4,2 juta.

Meski banyak menuai penolakan, sejumlah tunjangan yang sudah diputuskan naik itu sudah bakal diterimakan pada Oktober 2015. Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR Dimyati Natakusumah menegaskan bahwa usulan penaikan sejumlah tunjangan itu sudah masuk dalam APBNP 2015.

“Pembahasannya kan sudah pada saat RAPBNP 2015,” katanya. Menurutnya, usulan penaikan tersebut sudah melalui persetujuan SK Menteri Keuangan yang diteken pada 9 Juli 2015. “Kalau sudah ada SK, berarti presiden joko widodo juga sudah setuju,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif