Soloraya
Rabu, 16 September 2015 - 00:40 WIB

PILKADA KLATEN : Timses Cabup Catut Nama Kades dan Perdes

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Maskot Pilkada Klaten 2015 (Istimewa)

Pilkada Klaten, sejumlah timses memilih mencatut nama kades dan perdes dalam tim kampanye cabup-cawabup.

Solopos.com, KLATEN–Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Klaten menduga banyaknya kepala desa (kades) dan perangkat desa (perdes) yang tercatat sebagai tim kampanye pasangan calon (paslon) tertentu merupakan hasil rekayasa masing-masing tim sukses (timses). Masing-masing timses sengaja mencatut nama tokoh masyarakat itu untuk diserahkan ke penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 sebagai tim kampanye.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Panwaslu Klaten langsung bergerak cepat menginstruksikan masing-masing Panwascam untuk menelusuri kades dan perdes yang tercatat sebagai tim kampanye. Beberapa Panwascam mengaku sudah mengecek kepada kades atau perdes yang dicatut. Hal itu seperti yang telah dilakukan Ketua Panwascam Ngawen, Widiatmoko.

”Di tempat kami, ada nama Kades yang dicatut timses nomor urut 2. Kades itu berasal dari Desa Kahuman yang bernama Didik J. Sucipto. Saat kami mintai keterangan, yang bersangkutan ternyata mengaku tidak tahu-menahu kalau namanya tercantum dalam tim kampanye. Selanjutnya, yang bersangkutan kami minta membuat surat pernyataan bermaterai bahwa dirinya benar-benar tidak mengetahui hal itu,” kata Widiatmoko, saat ditemui wartawan di Klaten, Selasa (15/9/2015).

Hal senada dijelaskan Ketua Panwascam Klaten Selatan, Suluh Nusa Gunawan. Di daerahnya juga terdapat nama kades yang dicatut timses nomor urut 1 untuk dijadikan sebagai tim kampanye.

Advertisement

“Di tempat saya juga ada yang dicatut. Untuk namanya, saya kurang hafal. Yang jelas dari nomor urut 1. Kepada yang bersangkutan sudah kami minta membuat surat pernyataan,” katanya.

Terpisah, Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Panwaslu Klaten, Suharno, mengharapkan seluruh peserta Pilkada dapat mematuhi peraturan yang berlaku. Hal itu termasuk tidak melibatkan kades dan perdes sebagai tim kampanye.

“Kami sudah memberikan toleransi kepada masing-masing kades dan perdes agar memberikan keterangan kepada kami [bisa melalui Panwascam]. Memang hasil pengecekan sementara, nama-nama kades dan perdes itu banyak yang dicatut oleh timses [semua timses paslon]. Untuk sementara, jumlah kades dan perdes yang diduga tak netral masih 10-an [di antaranya tersebar di Cawas, Juwiring, Ngawen, Pedan, Wedi, dan Klaten Selatan]. Kalau memang terbukti terlibat, konsekuensinya pidana,” katanya.

Advertisement

Ketua Panwaslu Klaten, Wandyo Supriyatno, mengatakan sempat mengalami kesulitan saat membuktikan nama tim kampanye yang disodorkan ke penyelenggara Pilkada merupakan kades dan perdes.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif