Penggelapan Madiun melibatkan warga Solo yang menjadi kepala cabang PT Wiguna.
Madiunpos.com, MADIUN — Polsek Kartoharjo, Rabu (16/9/2015) siang, mengekspose kasus penggelapan di ruang Humas Mapolresta Madiun. Kasus penggelapan tersebut dilakukan DW, 32, warga Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah (Jateng).
Tersangka kasus pemggelapan Madiun berinisal DW merupakan kepala cabang PT Wiguna yang memproduksi air minum semenjak April 2014 hingga Agustus 2015. DW diciduk karena diketahui telah mengelapkan uang perusahaan senilai Rp46,0795 juta.
Modus penggelapan uang tersebut yakni DW tidak menyetokan uang hasil usaha ke perusahaan tempatnya bekerja. “Penggelapan dengan cara uang penjualan tidak disetorkan kepada perusahaan, namun dipakai sendiri, dan dilaporkan penjualan kredit,” kata Kasubbaghumas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani menjelaskan kasus penggelapan Madiun itu.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya