Jateng
Rabu, 16 September 2015 - 21:50 WIB

PENDAPATAN DAERAH : Realisasi Penerimaan Kanwil Pajak Jateng II Masih Rendah

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Pendapatan daerah melalui penerimaan pajak Kanwil DJP Jateng II dinilai masih belum sesuai target.

Kanalsemarang.com, PURWOKERTO-Realisasi penerimaan pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II pada 2015 masih rendah dan di bawah persentase pencapaian nasional, kata Kepala Bidang Humas Kanwil DJP Jateng II Basuki Rakhmad.

Advertisement

“Target penerimaan pajak Kanwil DJP Jateng II tahun 2015 sebesar Rp10,06 triliun. Realisasi sampai dengan bulan Agustus 2015 sebesar RP4,69 triliun atau 47 persen,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (16/0/2015).

Ia mengakui realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jateng II tersebut masih di bawah pencapaian nasional yang baru mencapai 49 persen dari target 2015 sebesar Rp1.294,25 triliun.

Sementara untuk realisasi penerimaan pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto, kata dia, hingga bulan Agustus telah mencapai Rp471,6 miliar atau 49,18 persen dari target tahun 2015 sebesar Rp958,8 miliar.

Advertisement

Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Purwokerto berada di atas pencapaian nasional meskipun tergolong masih rendah.

Lebih lanjut, Basuki mengatakan bahwa masih rendahnya realisasi penerimaan pajak tersebut disebabkan oleh rendahnya serapan anggaran belanja pemerintah khususnya belanja modal yang berdampak pada sektor yang terkait dengan belanja pemerintah sepertu sektor properti.

“Perlambatan ekonomi juga menjadi kendala dalam pencapaian target penerimaan pajak,” katanya.

Advertisement

Terkait hal itu, dia mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak melakukan berbagai upaya untuk mendongkrak penerimaan pajak sehingga target 2015 dapat tercapai.

Menurut dia, upaya yang dilakukan di antaranya kebijakan penghapusan sanksi pajak seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak dan PMK Nomor 29/PMK.03/2015 tanggal 13 Pebruari 2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga.

Selain itu, kata dia, DJP juga melakukan sosialisasi perpajakan kepada wajib pajak baru dan membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

“Kami juga melakukan penegakan hukum secara selektif melalui penerbitan surat teguran, pemberitahuan surat paksa, pelaksanaan surat perintah melakukan penyitaan, pemblokiran rekening simpanan di bank, pelelangan hasil sitaan, pencegahan, hingga penyanderaan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif