News
Rabu, 16 September 2015 - 09:00 WIB

NARKOBA SOLO : BNN Jateng Ringkus 2 Pengedar SS Asal Solo, Ini Barang Buktinya

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala BNN Jateng Brigjen Amrin Remico menunjukkan barang bukti SS, Selasa (15/9/2015). (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Narkoba Solo, ada 100 gram sabu-sabu yang disita BNN Jateng dari 2 tersangka.

Solopos.com, SEMARANG – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah meringkus dua tersangka warga Solo pengedar narkotika jenis sabu-sabu (SS).

Advertisement

Dari tangan tersangka berinisial DS, 28, warga Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari dan BA, 25 warga Sudiroprajan, Kecamatan Jebres Solo disita 100 gram sabu-sabu (SS) senilai sekitar Rp100 juta.

Kepala BNNP Jawa Tengah (Jateng) Brigjen Polisi Amrin Remico mengatakan 100 gram SS asal Jakarta tersebut rencananya diedarkan di wilayah Solo dan sekitarnya.

Advertisement

Kepala BNNP Jawa Tengah (Jateng) Brigjen Polisi Amrin Remico mengatakan 100 gram SS asal Jakarta tersebut rencananya diedarkan di wilayah Solo dan sekitarnya.

”Tersangka BA dan DS ditangkap di depan Stasiun Solo Balapan Jl. Wolter Mongonsidi Solo sekitar pukul 07.00 WIB, Kamis [10/9/2015],” katanya kepada wartawan dalam gelar perkara di Kantor BNNP Jateng Jl. Madukoro, Semarang, Selasa (15/9/2015).

Penangkapan terhadap dua pengedar SSitu, lanjut Amrin bermula BNNP Jateng pada awal Saptember 2015 mendapat laporan masyarakat adanya peredaran narkoba di Solo.

Advertisement

Petugas yang menunggu di Stasiun Solo Balapan merasa curiga dengan gerak-gerik DS seorang lelaki yang turun dari KA Senja Utama sambil sebuah membawa tas.

Ketika DS hendak membonceng sepeda motor BA yang telah menanti di depan stasiun, petugas BNNP Jateng langsung melakukan penangkapan.

“Dari penggeledahan tas yang dibawa DS ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 100,2 gram senilai sekitar Rp100 juta,” ungkap Amrin.

Advertisement

Mantan Kapolres Karanganyar ini menambahkan modus operasi peredaran narkoba yakni dengan cara konsumen memesan barang haram tersebut melalui telepon ke pengedar, kemudian barang di antar ke suatu tempat yang telah disepakti, dan pembayaran melalui transfer uang ke rekening.

“DS bertindak sebagai kurir dari BA bertugas mengambil sabu-sabu dari Jakarta dengan imbalan Rp1,5 juta sekali jalan,” tandas Amrin.

DS yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di sebuah tempat hiburan malam di Solo kepada petugas BNNP Jateng mengaku baru dua kali mengambil narkoba dari Jakarta atas permintaan BA.

Advertisement

“Kami tidak percaya dengan pengakuan tersangka, kalau mengaku dua kali berarti lebih dari dua kali,” kata petugas BNNP Jateng.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif