Miras di Jogja membuat polisi melakukan razia namun pedagang malah mengajak damai
Harianjogja.com, JOGJA-Satuan Reserse Kriminal Polresta Jogja melakukan razia minuman keras (Miras), Sabtu (12/9/2015) malam lalu. Dalam razia tersebut polisi mengamankan puluhan botol miras dari sejumlah tempat.
Dalam razia tersebut, polisi sempat diajak berdamai. “Dua penjual yang wanita [di Pasar Kembang], sama yang di Mrican bisik-bisik, ngakunya akan mengkoordinir pedagang lainnya untuk memberikan setoran,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Jogja, Komisaris Polisi Heru Muslimin, Selasa (15/9/2015).
Namun, tawaran itu pun ditolak polisi. Heru menegaskan pihaknya langsung mengamankan puluhan botol miras tanpa pandang bulu. Heru juga memperingatkan para penjual miras yang tidak memiliki izin edar di wilayah Kota Jogja, akan ditertibkan.
Razia yang dilakukan Sabtu malam lalu itu, polisi menemukan tiga botol miras jenis anggur dengan penjual bernama Tatik Suprapti di sekitar Pasar Bringharjo. Kemudian
di deretan warung tengah Jalan Pasar Kembang menemukan empat belas botol ciu dan satu botol anggur dengan penjual Indrayani.
Sementara, di deretan warung sebelah barat Jalan Pasar Kembang menemukan sepuluh botol vodka, sepuluh bitol wisky dan satu botol anggur dengan penjual Riyanto Kurniawan.
Penyisiran berlanjut di Cokrodirjan, Danurejan, dan menemukan satu botol ciu dengan penjual Muji Hidayat. Lalu, di daerah Mrican, Giwangan, Umbulharjo, polisi menemukan lima belas botol ciu dengan penjual Sukirmanto.