News
Rabu, 16 September 2015 - 14:00 WIB

KABUT ASAP : Jika Divonis, Perusahaan yang Terlibat Bisa Dicabut Izinnya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pengendara melintas di jalan yang terselimuti kabut asap di Jl. Jenderal Sudirman, Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (9/9/2015) malam. (JIBI/Solopos/Antara/Nova Wahyudi)

Kabut asap Sumatra dan Kalimantan berasal dari pembakaran lahan yang diduga melibatkan perusahaan.

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Yazid Fanani, mengatakan pengusutan kasus pembakaran hutan dan lahan menjadi pintu gerbang untuk menjatuhkan sanksi administratif bagi perusahaan yang terindikasi terlibat.

Advertisement

Namun Yazid menegaskan pemberian sanksi terhadap korporasi merupakan ranah kementerian, sedangkan kepolisian mengurusi persoalan pidananya. Adapun sanksi dapat diberikan setelah ada putusan pengadilan.

“Sanksi administratif berupa cabut izin dan lainnya baru bisa dilakukan setelah dibuktikan di pengadilan,” katanya di Mabes Polri, Rabu (16/9/2015).

Karena itu, lanjut Yazid, pengusutan kasus tersebut harus dilakukan dengan tepat agar nantinya menguatkan penjatuhan sanksi administratif bagi korporasi yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.

Advertisement

Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan sepanjang tahun ini terdapat 24 perusahaan yang terlibat dalam kasus pembakaran hutan dan lahan. “Dari 131 kasus, penyelidikan 28 kasus dan penyidikan 79. Yang sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan 24 kasus, tersangka 126, melibatkan 24 korporasi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Agus Rianto.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif