Soloraya
Selasa, 15 September 2015 - 01:40 WIB

PILKADA BOYOLALI : SHN Gunakan Motor Dinas Saat Hadiri Acara Politis

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - PNS di PLKB Kecamatan Juwangi diperiksa Panwaslu Boyolali, Senin (14/9/2015). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Pilkada Boyolali, anggota staf PLKB Kecamatan Juwangi diketahui  menggunakan motor dinas saat peresmian pos pemenangan Seno-Said.

Solopos.com, BOYOLALI–Pegawai negeri sipil (PNS) di Petugas Lapangan KB (PLKB) Kecamatan Juwangi, Siti Nurul Hidayati (SNH), menjalani pemeriksaan di Kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Boyolali, terkait dugaan pelanggaran netralitas, Senin (14/9/2015).

Advertisement

Tidak hanya masalah pelanggaran netralitas, Siti Nurul Hidayati, juga diketahui menggunakan fasilitas negara berupa motor dinas untuk menghadiri peresmian pos pemenangan calon bupati dan wakil bupati (cabup cawabup) dari PDIP, Seno Samodro-Said Hidayat, di Kecamatan Juwangi, pekan lalu.

Menariknya, dalam agenda pemeriksaan, Siti Nurul Hidayati hadir ke Kantor Panwaslu dengan didampingi salah seorang anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Sarwo Iswoyo. Sarwo menemani Siti ke Kantor Panwaslu. Namun,  baik Sarwo maupun Siti, tidak bersedia memberikan banyak keterangan kepada wartawan, termasuk kedatangan Siti bersama dengan politikus asal daerah pemilihan II Boyolali itu.

Anggota Panwaslu Boyolali, Taryono, menjelaskan sebelumnya Siti sudah pernah dimintai keterangan terkait pelanggaran netralitas karena yang bersangkutan terlibat aktif dalam peresmian pos pemenangan Seno-Said sebagai master of ceremonial (MC).

Advertisement

“Dia mengaku diundang sebagai profesional untuk menjadi MC. Karena jarak rumah dengan lokasi peresmian cukup jauh sekitar satu kilometer akhirnya dia pakai sepeda motor dinas yang dibawanya,” kata Taryono.

Tindakan ini melanggar Pasal 69 huruf h, UU No.8/2015 tentang Pilkada karena menggunakan fasilitas negara dalam acara politis. Kasus ini akan dibahas dalam rapat tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Selasa (15/9/2015), bersama kasus Kepala Desa (Kades) Genengsari, Kecamatan Kemusu, Wiwik Indriyati. Wiwik juga dijerat kasus yang sama yakni masalah pelanggaran netralitas.

“Besok pagi kami bahas dua kasus ini bersama gakkumdu,” imbuh Taryono.

Advertisement

Sementara Siti, hanya memberikan keterangan singkat kepada wartawan seusai diperiksa. “Saya hanya diminta sebagai MC oleh panitia penyelenggara.” Saat ditanya siapa panitia yang memintanya menjadi MC, Siti tak bersedia menyampaikan. “Ya pokoknya panitia, saya tidak tahu, tahunya mereka panitia,” imbuh Siti.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif