Soloraya
Selasa, 15 September 2015 - 06:40 WIB

PILKADA BOYOLALI : Baliho Milik Seno-Said Ambruk, Pertanda Apa?

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Baliho pasangan cabup-cawabup Seno Samodro-Said Hidayat ambruk, Minggu (13/9/2015). Baliho yang dipasang KPU itu berada di Teras, Boyolali. Foto diambil Senin (14/9/2015). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Pilkada Boyolali, baliho milik pasangan cabup-cawabup Seno Samodro-Said Hidayat ambruk diterjang angin.

Solopos.com, BOYOLALI–Baliho milik pasangan calon bupati dan wakil bupati (cabup cawabup) Seno Samodro-Said Hidayat yang resmi dipasang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali di dekat SPBU Teras, ambruk.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, baliho yang berdiri berdampingan dengan baliho milik pasangan Agus Purmanto-Sugiyarto, ambruk pada Minggu (13/9/2015) sore akibat diterjang angin kencang.

Ketua KPU Boyolali, Siswadi Sapto Harjono, membenarkan adanya satu alat peraga kampanye (APK) yang ambruk. Baliho tersebut ambruk karena ada salah satu tiang penyangga yang tidak terpasang dengan kokoh sehingga mudah roboh saat diterpa angin. “Jadi kejadian ini murni karena faktor alam. Kebetulan sore angin bertiup cukup kencang pada Minggu sore, kondisi ini yang menyebabkan baliho itu roboh,” kata Siswadi, saat ditemui wartawan, Senin (14/9/2015).

KPU sudah mengecek ke lokasi. Tidak ditemukan adanya tanda-tanda pengrusakan baliho.

Advertisement

Anggota KPU, Pargito, menyampaikan baliho tersebut memang resmi dari KPU tetapi dipasang oleh rekanan. “Kami segera panggil rekanan untuk memperbaiki,” kata Pargito.

Seperti diketahui, baliho adalah salah satu jenis APK yang disediakan KPU untuk menyosialisasikan pasangan calon yang akan bertarung dalam pilkada. Untuk APK sejenis baliho, KPU memasang di dua lokasi yakni di Teras dan Ampel.

Pada bagian, KPU mulai memasang APK lainnya seperti spanduk ke desa-desa dan kelurahan. Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Boyolali, Taryono, menyayangkan karena masih ada beberapa APK yang dipasang pada lokasi yang dilarang.

Advertisement

Di Kelurahan Siswodipuran, Boyolali Kota, KPU memasang satu spanduk milik pasangan Seno-Said tepat di depan UPTD Puskesmas Boyolali I dan spanduk milik pasangan Agus Purmanto-Sugiyarto di depan UPTD Pendidikan Dasar dan LS Boyolali Kota yang juga tak jauh dari Kantor Panwaslu.

“Jaraknya tidak ada 10 meter. Oleh karena itu, mulai hari ini tim kami bergerak ke daerah-daerah untuk mengindentifikasi pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan,” kata Taryono.

Dari hasil identifikasi tersebut Panwaslu akan merekomendasikan kepada KPU untuk memindahkan APK tersebut agar tidak melanggar aturan main kampanye.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif