Soloraya
Selasa, 15 September 2015 - 09:30 WIB

NASIB HONORER K2 : 56 Honorer K2 Sukoharjo Ikut Berdemo di Jakarta

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Puluhan tenaga honorer K2 membentangkan spanduk berisi petisi tuntutan yang akan disampaikan saat berunjuk rasa di Jakarta. Mereka berangkat ke Jakarta dari kantor DPRD Sukoharjo, Senin (14/9/2015). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Nasib honorer K2 turut diperjuangkan oleh tenaga honorer di Sukoharjo dengan ikut berdemo ke Jakarta.

Solopos.com, SUKOHARJO — Sebanyak 56 tenaga honorer kategori dua (K2) Sukoharjo berangkat ke Jakarta, Senin (14/9/2015), untuk berunjuk rasa di depan Istana Negara dan Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Selasa-Rabu (15-16/9/2015).

Advertisement

Mereka mewakili seluruh tenaga honorer K2 di Sukoharjo yang berjumlah 532 orang akan menuntut agar diangkat menjadi CPNS. Mereka berangkat menggunakan bus dari kantor DPRD Sukoharjo, pukul 10.00 WIB.

Ketua Forum Tenaga Honorer K2 (FTHK2) Sukoharjo, Sutino, sebelum berangkat menyampaikan dia bersama rekan-rekannya akan bergabung bersama sesama tenaga honorer K2 se-Indonesia guna berunjuk rasa menuntut pemerintah segera menyelesaikan regulasi penyelesaian pengangkatan honorer K2 pada 2016.

Advertisement

Ketua Forum Tenaga Honorer K2 (FTHK2) Sukoharjo, Sutino, sebelum berangkat menyampaikan dia bersama rekan-rekannya akan bergabung bersama sesama tenaga honorer K2 se-Indonesia guna berunjuk rasa menuntut pemerintah segera menyelesaikan regulasi penyelesaian pengangkatan honorer K2 pada 2016.

Dia mengatakan sebenarnya honorer K2 sempat mendapat angin segar setelah pemerintah pusat menyatakan akan mengangkat honorer K2 menjadi CPNS tanpa melalui tes pengangkatan.

Namun, pengangkatan tersebut terkesan diskriminatif. Sebab, berdasar UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya honorer K2 yang berusia kurang dari 35 tahun yang bisa diangkat.

Advertisement

“Salah satu tujuan aksi kami memperjuangkan agar tidak ada pembatasan usia lagi,” kata dia.

Dia meyakini aksi unjuk rasa bisa mengubah kebijakan pemerintah. Ketentuan dalam UU bisa diubah melalui revisi yang prosesnya tidak bisa instan atau melalui jucial review (uji materi UU). Mengenai hal tersebut Sutino mengatakan upayanya bersama rekan-rekannya tidak akan sia-sia.

“Pokoknya kami akan berupaya terus sampai tuntutan kami bisa terwujud,” imbuh Sutino.

Advertisement

Menurut Koordinator Lapangan FTHK2 Sukoharjo, Joko Novianto, ketentuan yang mengatur ihwal pembatasan usia honorer K2 yang bisa diangkat menjadi CPNS muncul sejak adanya fatwa Mahkamah Konstitusi (MK), akhir Agustus lalu.

Saat ditanya apakah yang dimaksud adalah putusan MK, dia tetap menyebutnya fatwa MK.  “Dalam fatwa itu MK menolak penghapusan aturan soal pembatasan usia,” kata dia.

MK menolak gugatan uji materi UU tiga honorer K2 dari Ponorogo, Jawa Timur. Materi gugatan itu berkaitan dengan penghapusan pasal-pasal tertentu dalam UU ASN yang mengatur soal pembatasan usia honorer K2 yang bisa diangkat menjadi PNS. Para penggugat menilai pasal itu bertentangan dengan UUD 1945.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif