Soloraya
Selasa, 15 September 2015 - 10:55 WIB

KASUS TENAGA HONORER : 2 Mantan Kadinkes Klaten Divonis Hukuman Percobaan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

Kasus tenaga honorer yakni pemalsuan data tenaga honorer K2 di Klaten telah diputuskan oleh PN Klaten.

Solopos.com, KLATEN – Dua mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Klaten, Koeswandjana, dan Ronny Roekmito, divonis hukuman percobaan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Klaten.

Advertisement

Kedua mantan Kepala Dinkes beserta dua anggota staf  Dinkes yakni Sukono dan Mulyono menjadi terdakwa kasus pemalsuan data tenaga honorer kategori 2 (K2).

Informasi yang dihimpun, sidang putusan terkait kasus tersebut digelar di PN Klaten, Senin (14/9/2015). Keempat terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 263 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Masing-masing terdakwa divonis hukuman delapan bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.

Advertisement

Informasi yang dihimpun, sidang putusan terkait kasus tersebut digelar di PN Klaten, Senin (14/9/2015). Keempat terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 263 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Masing-masing terdakwa divonis hukuman delapan bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.

Penasihat Hukum Koeswandjana, Joko Yunanto, membenarkan adanya vonis tersebut. Terkait putusan tersebut, Joko mengaku masih pikir-pikir.

“Keempatnya divonis sama yakni delapan bulan penjara dengan masa percobaan setahun. Kami masih menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. Kami pelajari dulu,” jelas dia.

Advertisement

Kasus tersebut bermula dari laporan Aliansi Rakyat Anti Korupsi Klaten (ARAKK) pada 2014 lalu terkait sejumlah aduan adanya kejanggalan data honorer K2.

Koordinator ARAKK, Abdul Muslih, menjelaskan berdasarkan database 2005 di BKD tercatat 1.243 orang tenaga honorer K2. Sementara, dari hasil seleksi CPNS tercatat 1.098 orang dinyatakan lulus.

Dari jumlah yang lolos, setelah dibanding dengan data dari BKD, hanya terdapat 416 honorer K2 masuk dalam database serta dinyatakan lolos tes CPNS.

Advertisement

Terkait putusan PN Klaten terhadap empat terdakwa tersebut, Muslih menjelaskan hal itu menunjukkan laporan yang disampaikan ARAKK tak main-main.

“Prinsipnya laporan kami tidak mengada-ada. Ternyata memang benar ada pelanggaran dan terbukti di pengadilan,” urai dia.

Atas putusan itu, Muslih mengatakan bisa menjadi pijakan aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Pasalnya, kasus manipulasi data honorer K2 tak hanya terjadi di lingkungan Dinkes.

Advertisement

Kasus serupa diduga juga terjadi di lingkungan Disdik. Ia mensinyalir sejumlah honorer K2 yang diangkat menjadi CPNS dan terlanjur diangkat menjadi PNS melakukan manipulasi data. Ia meminta aparat mengusut tuntas dugaan manipulasi data tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif