Soloraya
Senin, 14 September 2015 - 05:45 WIB

PILKADES 2015 : Pilkades Serentak Tahap I di Karanganyar Diikuti 9 Desa

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelaksanaan pilkades (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Pilkades 2015 di Karanganyar dikuti oleh 9 desa.

Solopos.com, KARANGANYAR — Sebanyak empat jabatan kepala desa (kades) di Kabupaten Karanganyar, kosong. Tugas dan tanggung jawab jabatan kades yang kosong dijalankan oleh penjabat (Pj) kades. Empat desa yang tidak memiliki kades definitif yaitu Tohkunin (Karangpandan), Ngijo (Tasikmadu), Petung (Jatiyoso), dan Blulukan (Colomadu).

Advertisement

Penjelasan itu disampaikan Kasubag Perangkat, Lembaga Desa dan Kelurahan Bagian Pemdes Setda Karanganyar, Dwi Wahyuningsih, Sabtu (12/9/2015). Menurut dia, Pj. kades yaitu sekdes setempat dan Kasi Pemerintahan kecamatan.

Kekosongan kades definitif di empat desa akan berlangsung hingga setahun ke depan. Agenda pemilihan kepala desa (pilkades) baru akan digelar November 2016. “Pilkades digelar serentak November 2016,” terang dia.

Advertisement

Kekosongan kades definitif di empat desa akan berlangsung hingga setahun ke depan. Agenda pemilihan kepala desa (pilkades) baru akan digelar November 2016. “Pilkades digelar serentak November 2016,” terang dia.

Pilkades di empat desa akan digelar bersama lima desa lain yang masa jabatan kadesnya berakhir tahun depan. Kelima desa yang masa jabatannya habis tahun 2016 yaitu Wonokeling (Jatiyoso), dan Buntar (Mojogedang).

Ada juga Dukuh (Ngargoyoso), Klodran (Colomadu), dan Kaliboto (Mojogedang). “Artinya pilkades serentak gelombang I pada November 2016 akan digelar di sembilan desa. Payung hukumnya sedang dibahas DPRD,” kata dia.

Advertisement

Dwi menilai roda pemerintahan desa tak terganggu kendati dipegang oleh Pj. kades. Sebab berdasarkan UU dan PP, kewenangan Pj kades sama dengan kades definitif. “Sejauh ini juga tidak ada masalah yang muncul di daerah,” ujar dia.

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Karanganyar, Bagus Selo mengatakan ada 10 raperda yang akan dibahas Pansus DPRD terkait pemerintahan desa. Sebanyak 10 raperda mengatur berbagai aturan pemdes, pilkades, dan dana desa.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut berharap pembahasan raperda bisa berjalan lancar dan rampung sesuai target. Sehingga, dia melanjutkan, substansi perda tentang pemdes bisa segera disosialisasikan.

Advertisement

“Tidak hanya pengisian jabatan kades. Banyak masukan kepada Komisi A DPRD tentang pengisian perangkat desa dan sekdes. Salah satu yang santer usulan supaya jabatan sekdes diisi oleh putra daerah, bukan orang luar,” kata dia.

Usulan tersebut, menurut Bagus, mencuat saat rapat kerja (raker) Komisi A DPRD dengan seluruh camat, beberapa waktu lalu. Usulan tersebut dengan alasan supaya terjadi sinkronisasi atau soliditas di jajaran pemdes.

 

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif