News
Senin, 14 September 2015 - 09:20 WIB

PENCABULAN SLEMAN : Pelajar SMP Dicabuli di Kebun dan Teras Sekolah

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa)

Pencabulan Sleman dialami anak dibawah umur.

Harianjogja.com, SLEMAN – Warga Moyudan berinisial Heru, 30, yang berprofesi sebagai sopir mencabuli AG, 16, pelajar SMP sejak Januari 2015 hingga kini hamil delapan bulan. Tindakan itu dilakukan tersangka di kebun tebu dan teras salah satu sekolah di Moyudan.

Advertisement

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman Ipda Eko Haryanto menjelaskan terungkapnya pencabulan itu berawal saat orangtua AG mencurigai perut anaknya yang terus membuncit. Setelah diperiksakan, AG sudah mengandung tujuh bulan. AG yang didesak mengakui Heru yang melakukan tindakan bejat itu. Orangtua korban pun melapor ke Mapolres Sleman pada Juli 2015.

“Tersangka sudah punya keluarga, kami tangkap dan mengakui tindakannya. Tersangka dan korban sudah bertetanggaan,” ungkap Eko Minggu (13/9/2015).

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka mengajak korban di dua lokasi pilihan untuk melakukan pencabulan. Tempat itu adalah kawasan kebun tebu dan salah satu teras sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) di Moyudan, Sleman. Tindakan selalu dilakukan pada siang hari. Baik tersangka maupun korban tak terlalu mengingat pasti, berapa kali tindakan cabul itu dilakukan. Tetapi pengakuan tersangka dilakukan sebanyak tiga kali.
“Keduanya langsung datang dengan jalan kaki menuju TKP diajak untuk berhubungan suami istri,” ujarnya.

Advertisement

Tersangka berdalih mencabuli korban karena selalu meminta sejumlah uang. Sedangkan, versi korban tidak pernah meminta uang tetapi seusai melakukan tindakan pencabulan selalu diberi uang antara Rp20.000 hingga Rp30.000. Tersangka kini ditahan di Mapolres Sleman karena melanggar Pasal 81 dan 82 UU 23/2002 tentang perlindungan anak.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif