News
Sabtu, 12 September 2015 - 11:20 WIB

RAZIA BANTUL : Mesum di Hotel, Mahasiswi Digaruk Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Satpol PP Kota Kediri memergoki muda-mudi berduaan di GOR Jayabaya, Kota Kediri, Senin (10/8/2015) malam. (JIBI/Antara/Solopos/Prasetia Fauzani)

Razia Bantul kali ini mengamankan sembilan pasangan.

Harianjogja.com, BANTUL-Mahasiswi semester awal salah satu kampus Islam negeri di Jogja harus berurusan dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Selain menanggung malu, akibat ulahnya, mahasiswi dengan inisial nama DBL, 18 itu pun harus membayar denda sebesar Rp700.000 lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 5 Tahun 2007 tentang pelacuran di muka umum.

Advertisement

DBL diamankan oleh Satuan Sabhara Polres Bantul saat menggelar razia penyakit masyarakat, Kamis (10/9/2015) siang sekitar pukul 11.00 di tiga titik hotel. Ketiga hotel itu masing-masing adalah Hotel Kinasih (Kasihan), Hotel Nuri Indah (Sewon), dan Hotel Krasan (Banguntapan).

“DBL kami amankan di Hotel Krasan bersama pasangannya,” kata Bripka Sutrisno, Penyidik Pembantu Sat Sabhara Polres Bantul, Jumat (11/9/2015).

Selain DBL dan pasangannya, dari ketiga hotel esek-esek itu, pihak Sat Sabhara juga berhasil menggaruk delapan pasangan bukan suami istri lainnya. Kesembilan pasangan itu lantas ia perkarakan di PN Bantul dengan dakwaan melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2007.

Advertisement

Di hadapan majelis hakim, DBL mengaku belum sempat melakukan tindakan asusila bersama pasangannya saat digerebek petugas. Pasalnya, saat digerebek, ia dan pasangannya baru saja check in.

“Baru buka-bukaan saja,” katanya sambil tertunduk malu.

Akibat ulah mereka, kesembilan pasangan bukan suami istri itu pun dikenai denda oleh hakim, masing-masing sebesar Rp700.000 dengan subsider selama 20 hari kurungan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif