Jogja
Sabtu, 12 September 2015 - 17:20 WIB

PILKADA GUNUNGKIDUL : Tim Sukses Tak Perlu Pasang Baliho

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Satu spanduk yang sudah terpasang di ruas Jalan Ki Demang Wonopawiro, Piyaman, Wonosari, tepat di seberang kantor KPU, di sisi timur gapura masuk Jalan Nusantara, Rabu (9/9/2015). (Harian Jogja/Uli Febriarni)

Pilkada Gunungkidul punya aturan baru, di antaranya pemasangan baliho kampanye akan dilakukan oleh KPU sehingga tim sukses tidak perlu melakukannya

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Gunungkidul satu suara, bahwa posko pemenangan pasangan calon (paslon) Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2015 tidak perlu memasang baliho.

Advertisement

Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Zainuri Ikhsan pada Jumat (11/9/2015) mengatakan pihaknya akan menjelaskan hal tersebut kepada masing-masing tim paslon, agar memahami apa yang sudah ditetapkan dalam peraturan KPU mengenai Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye. Meskipun tim paslon dapat mengadakan bahan kampanye tambahan, sudah ada ketetapan yang mengatur.

Zainuri menuturkan, KPU telah memfasilitasi masing-masing pasangan calon lima baliho per kabupaten, lima spanduk per desa dan 10 umbul-umbul per kecamatan, debat calon, serta iklan di media baik cetak dan elektronik.

Apabila ada rapat terbatas atau rapat umum, tim paslon dapat menggunakan ‘APK mobile’ yang disediakan oleh KPU, berupa lima spanduk dan lima umbul-umbul per pasangan calon.

Advertisement

Sejumlah spanduk kini juga telah terpasang di desa-desa di Playen, Wonosari dan Semanu. Namun Zainuri mengakui bahwa belum semua spanduk terpasang di 144 desa. I

a berharap rekanan dapat menyelesaikan tugas mereka dalam memasang spanduk tersebut kurang dari dua pekan. Sementara umbul-umbul sudah diserahkan ke kecamatan, bahan kampanye yang dapat disebar oleh tim paslon juga telah diserahkan.

“Berdasarkan Peraturan KPU yang ada, semua paslon hanya menggunakan APK dan bahan kampanye yang telah disediakan oleh KPU. Apabila mengadakan sendiri, sudah ada ketentuannya, sepertinya untuk posko tidak perlu memasang baliho,” ungkapnya.

Advertisement

Senada, Anggota Panwaslu Kabupaten Gunungkidul Divisi Pengawasan, Budi Hariyanto memaparkan bahwa setiap paslon wajib mematuhi peraturan yang ada. Dan pada dasarnya, semua baliho yang terpasang, yang bukan difasilitasi oleh KPU, adalah bentuk pelanggaran.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif