Jogja
Sabtu, 12 September 2015 - 04:20 WIB

IZIN TINGGAL WNA : 4 Mahasiswa Asing Dicekal dan Dipulangkan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sosialisasi dalam operasi pengawasan orang asing (POA) di IAIN Tulungagung, Rabu (6/5/2015) . (JIBI/Solopos/Antara/Destyan Sujarwoko)

Izin tinggal WNA yang tak sesuai aturan ditemui di DIY.

Harianjogja.com, SLEMAN – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I DIY melakukan deportasi dan cegah tangkal (cekal) terhadap empat mahasiswa asal Timor Leste, Kamis (10/9/2015). Seorang mahasiswa asal Malaysia juga ikut terancam dipulangkan paksa tapi masih menjalani pemeriksaan di Kanim DIY karena tidak memiliki kelengkapan izin tinggal.

Advertisement

Empat mahasiswa asal Timor Leste itu berinisial AM, NI, JR dan ADS. Mereka sebenarnya memiliki izin tinggal menempuh pendidikan di Jakarta. Tetapi justru disalahgunakan dengan tinggal di DIY. Bahkan lebih dari setahun menjadi mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) dengan tanpa melaporkan perpindahan itu ke Kanim DIY.

Sedangkan seorang mahasiswa asal Malaysia berinisial AN. Tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Jogja angkatan 2013. Hingga Jumat (11/9/2015) AN masih diperiksa di bagian penindakan Kanim DIY.

Kepala Kanim DIY Arief Munandar menjelaskan, empat mahasiswa asal Timor Leste itu melanggar izin tinggal. Izin yang dimiliki tinggal di Jakarta tapi justru tinggal di Jogja dan sekitar setahun menempuh pendidikan.

Advertisement

“Itu harusnya melapor ke kami, tapi mereka tidak melakukannya, aturannya seperti itu,” tegas Arief Jumat (11/9/2015) siang.

Ia menambahkan, kasus itu berawal saat mereka mendatangi Kanim DIY untuk melaporkan keberadaannya di Jogja. Tetapi setelah meneliti dokumen keimigrasian yang dimiliki ternyata tidak lengkap. Izin yang dimiliki menempuh pendidikan di Jakarta tetapi justru tinggal di Jogja. Menurutnya, hal itu tetap melanggar UU 6/2011 tentang keimigrasian.

Pihaknya lalu mengamankan keempatnya di rumah detensi imigrasi (rudenim). Untuk kemudian diterbitkan surat deportasi dan cekal. Pemulangan ke negara asal telah dilakukan Kamis (10/9/2015). Selain dipulangkan, keempatnya juga dicekal selama enam bulan ke depan, tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Advertisement

“Untuk biaya [pemulangan] ditanggung yang bersangkutan [sendiri] atau sponsor [mereka], jadi bukan dari negara kita,” ujarnya.

Sedangkan terungkapnya mahasiswa asal Malaysia itu berawal ketika petugas Imigrasi mendapati AN akan pulang ke Malaysia melalui Bandara Adisutjipto. Menurutnya, izin tinggal yang dipakai AN telah kedaluwarsa dan tidak melakukan perpanjangan. Pihaknya lalu mengamankan AN di rudenim untuk menjalani pemeriksaan hingga Jumat (11/9/2015).

Selain memeriksa AN, imigrasi juga tengah memeriksa sponsor AN yang membawanya sampai kuliah di Fakultas Kedokteran. Dalam pemeriksaan, AN beralasan jika tinggal menunggu wisuda sehingga tidak memperpanjang izin.

“Sampai hari ini masih di deteni. Dari jenis pelanggarannya tinggal melebihi 60 hari dari izin yang diberikan, sanksinya nanti dideportasi dan masuk dalam daftar penangkalan. Tapi masih diperiksa, hari ini sponsornya,” kata Arief.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif