Jateng
Jumat, 11 September 2015 - 16:50 WIB

ROKOK ILEGAL : KPPBC Kudus Selamatkan Uang Negara Rp98,45 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi razia rokok ilegal (JIBI/dok)

Rokok ilegal sebanyak 188.000 batang dengan nilai cukai Rp98, 45 Juta berhasil disita petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya (KPPBC) Kudus.

Kanalsemarang.com, KUDUS-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp98,45 juta dari hasil penindakan pelanggaran di bidang cukai rokok, Rabu (9/9/2015).

Advertisement

“Barang bukti rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang berhasil diamankan sebanyak 188.000 batang dengan nilai cukai diperkirakan mencapai Rp98,45 juta,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi pada KPPBC Tipe Madya Kudus Aries Widjanarko di Kudus, Jumat (11/9/2015).

Ia mengatakan, penindakan terhadap pelanggaran cukai berawal dari kecurigaan petugas terhadap mobil pick up bernopol K 1825 LQ yang melintas di Jalan R. Agil Kusumadya Kudus pada Rabu.

Selanjutnya, kata dia, ketika dilakukan pemeriksaan, diperoleh fakta terhadap barang kena cukai berupa rokok ilegal dengan barang bukti rokok sebanyak 188.000 batang.

Advertisement

Untuk keperluan kegiatan penelitian, kata dia, lebih lanjut atas kasus tersebut, diperiksa orang yang mengendarai mobil tersebut dengan inisial MB.

Berdasarkan Undang-undang nomor 11/1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 39/2007 tentang Cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Jumlah penindakan terhadap pelanggaran pita cukai rokok maupun pelanggaran lainnya selama Januari hingga September 2015 sebanyak 29 kasus.

Advertisement

Adanya penindakan tersebut, diharapkan KPPBC Kudus bisa mencegah rokok ilegal tidak sampai beredar di pasaran dan potensi kerugian negara yang berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif