Jogja
Jumat, 11 September 2015 - 11:20 WIB

PEMERKOSAAN KULONPROGO : 4 Pelaku Pencabulan Anak Dibawa Umur Diringkus, Satu Buron

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Empat tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur diperiksa petugas Reskrim Polres Kulonprogo, Kamis (10/9/2015). (JIBI/Harian Jogja/Holy Kartika N.S.)

Pemerkosan Kulonprogo menimpa seorang anak dibawah umur.

Harianjogja.com, KULONPROGO – Bunga, gadis dibawah umur dan penyandang disabilitas dicabuli lima pemuda di sebuah rumah. Empat pelaku berhasil diringkus dan satu pelaku masih buron.

Advertisement

Dalam gelar kasus pencabulan dan tindak pidana kekerasan seksual di Polres Kulonprogo, keempat tersangka mengakui telah menyetubuhi korban di salah satu rumah pelaku. Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Anton mengungkapkan, para pelaku berhasil ditangkap belum lama ini.

“Kejadiannya 5 Agustus lalu dan dilaporkan pada 6 Agustus oleh ayah korban. Berdasarkan laporan itu, tim melakukan penangkapan, namun satu orang masih dalam pengejaran,” ujar Anton, Kamis (10/9/2015).

Advertisement

“Kejadiannya 5 Agustus lalu dan dilaporkan pada 6 Agustus oleh ayah korban. Berdasarkan laporan itu, tim melakukan penangkapan, namun satu orang masih dalam pengejaran,” ujar Anton, Kamis (10/9/2015).

Anton mengungkapkan, korban masih berusia 16 tahun dan merupakan penyandang disabilitas. Keempat pelaku yang tertangkap yakni Heri Suwarno, 27, Agus Supriyadi, 39, Tri Setiyanto, 25 dan Warit Nugraha, 26. Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, awalnya pelaku Heri bertemu dengan korban yang sedang menaiki sepedanya di jalan.

Lalu pelaku mengajak korban ke rumah Agus yang ada di Dusun V Tayuban, Desa Tayuban, Panjatan. Di rumah Agus, menurut pengakuan pelaku, korban mendapatkan tindakan tidak senonoh oleh Heri. Tak lama Heri pun menghubungi dua rekannya yang lain, Tri dan Warit ke rumah tersebut.

Advertisement

Dalam mengorek informasi dari korban, penyidik mengaku mengalami kesulitan. Pasalnya, selain menderita tuna rungu, korban juga memiliki keterbelakangan mental. Anton menuturkan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban turut melibatkan pendidik dari sekolah luar biasa.

Lebih lanjut Anton memaparkan, visum dari rumah sakit menyatakan, korban telah mengalami kekerasan seksual. Selain itu, keempat pelaku juga mengakui telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami juga masih akan melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diketahui kabur keluar Jogja,” jelas Anton.

Advertisement

Heri, salah satu pelaku mengaku, awalnya tidak mengenal korban. Kepada polisi, Heri mengaku, korban tidak bisa bicara dan mendengar.

“Niatnya cuma mau ngajak ngobrol saja. Ketemu di jalan, lalu saya ajak ke rumah Agus. Sepedanya ditaruh di kebun. Sampai di Polres, baru tahu itu tetangga saya,” ungkap Heri.

Pelecehan Anak Masih Marak
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kulonprogo masih cukup marak. Berdasarkan data Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2 TP2A) Kulonprogo mencatat pada semester pertama 2015, tercatat ada 25 kasus kekerasan terhadap anak dan 13 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Advertisement

Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPMPDPKB) Kulonprogo Ernawati Sukeksi tak menampik, kekerasan seksual pada anak masih cukup tinggi di wilayah ini. Total tahun ini di semester pertama ada 38 kasus yang terjadi. Sedangkan pada tahun 2014 lalu, kekerasan terhadap anak dan perempuan mencapai 98 kasus.

“Ada 38 kasus kekerasan terhadap anak, 27 kasus diantaranya merupakan kekerasan seksual,” ungkap Erna.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif