News
Jumat, 11 September 2015 - 20:30 WIB

KORUPSI PERTAMINA FOUNDATION : Bareskrim ke Lokasi Penanaman 100 Juta Pohon, Ini yang Dicek

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Korupsi Pertamina Foundation terus disidik Bareskrim Polri.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipedeksus) Bareskrim Polri berencana meninjau lokasi program penanaman 100 juta pohon Pertamina Foundation terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR).

Advertisement

“Setelah memeriksa sukarelawan, kita cek lapangan ke petaninya,” kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Golkar Pangarso di kompleks Mabes Polri, Jumat (11/9/2015).

Golkar Pangarso mengatakan peninjauan itu dilakukan untuk mengetahui soal kesesuaian realisasi program tersebut. Menurut dia dalam mekanismenya, CSR PT Pertamina memberikan dana ke sukarelawan lalu dibelikan pohon untuk didistribusikan ke petani.

“Nah kita akan cek sampai ke lokasi penanaman dan para petaninya, sesuai atau tidak,” ujar Golkar.

Advertisement

Sejauh ini, lanjut Golkar, penyidik telah memeriksa 17 saksi dari sukarelawan program CSR itu dan satu saksi direktur keuangan Pertamina Foundation. Golkar mengatkan keterangan yang didapat penyidik dari saksi itu sangat membentu untuk pengembangan arah penyidikan ke dugaan korupsi maupun pencucian uang.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina Pramono sebagai tersangka dalam kasus ini. Nina dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 8, Pasal 15 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 10 UU No. 8/2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 54 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif