News
Jumat, 11 September 2015 - 01:10 WIB

EKONOMI INDONESIA : Berbekal Paspor, Warga Asing Bisa Buka Rekening US$50.000

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua OJK Muliaman Hadad saat mengumumkan dibolehkannya orang asing membuka rekening bank di Indonesia, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (9/9/2015) petang. (Setkab.go.id)

Ekonomi di Indonesia kini tengah lesu. Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi untuk menggerakan perekonomian nasional.

Solopos.com, JAKARTA — Mendukung paket deregulasi dan debirokratisasi yang diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I September 2015, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga meluncurkan kebijakan yang memungkinkan orang asing membuka rekening senilai US$50.000 atau Rp717 juta di bank-bank devisa di Indonesia.

Advertisement

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Ketua OJK Muliaman D. Hadad di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (9/9/2015) petang, seusai Presiden Jokowi mengumumkan langsung Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I September 2015 untuk menggerakkan perekonomian nasional.

Muliaman menyebutkan, dari angka-angka statistik, kurang lebih ada sekitar 10-12 juta orang setiap tahun datang ke Indonesia sebagai turis. Ia meyakini, dari 10-12 juta orang itu adalah orang yang datang secara rutin, artinya, sebagai frequent visitor yang datang dengan berbagai alasan, bisa ada urusan bisnis, ada urusan dagang, ada urusan keluarga, urusan sekolah, dan sebagainya.

“Kepada mereka kemudian kita akan memberikan kemudahan-kemudahan, karena tentu saja kemudahan ini ditujukan untuk mendorong aktivitas mereka di Indonesia,” kata Muliaman sebagaimana dilansir situs Setkab.go.id, Rabu (9/9/2015).

Advertisement

Ketua OJK itu mengambil asumsi, dari 12 juta turis datang ke Indonesia, 20 persennya atau sekitar 2,4 juta masuk kategori sebagai frequent visitor, yang diharapkan nanti bisa diberikan keleluasaan untuk membuka rekening di bank lokal, dengan kemudahan yang akan diberikan.

“Kami sudah menetapkan, dan ini mulai berlaku sejak pekan depan karena suratnya akan kami kirimkan dalam pekan ini, yaitu bahwa pembukaan rekening senilai US$50.000 cukup dilakukan dengan hanya menunjukkan paspor dari yang bersangkutan,” terang Muliaman.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif