Jogja
Jumat, 11 September 2015 - 16:20 WIB

DANA DESA : Pencairan Tahap Kedua Baru 61%, Diduga Terganjal SPJ

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Dana desa telah masuk pencairan tahap dua di Kulonprogo, namun baru 61% yang masuk

Harianjogja.com, KULONPROGO – Pencairan alokasi dana desa (ADD) pada tahap kedua ini belum semua dilakukan desa di Kulonprogo. Dari 87 desa baru 61% desa yang telah mencairkan alokasi dana desa di tahan kedua.

Advertisement

Ketua Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) Bodroyono Kulonprogo Sigit Susetya mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti kendala ataupun kesulitan yang dihadapi para perangkat desa yang belum mencairkan dana tersebut. Namun, secara umum tidak ada kendala dalam penyusunan berkas untuk mencairkan dana itu.

“Kemungkinan masalah yang dialami adalah soal surat pertanggungjawaban yang belum selesai disusun,” ujar Sigit saat dihubungi, Kamis (10/9/2015).

Sigit mengatakan, semestinya pencairan alokasi dana desa dilakukan sejak Juli hingga September ini. Dia menduga, persoalan miskomunikasi antar pemerintah desa dan kecamatan dalam proses dapat menjadi salah satu persoalan tersendatnya pencairan dana itu. Meski demikian, secara penyampaian laporan keuangan sudah sesuai.

Advertisement

“Bisa jadi verifikasi yang berbeda saat diajukan ke DPPKA untuk pencairan, sehingga perangkat desa harus bolak-balik ke kantor. Hal itu pasti akan menyulitkan bagi pemerintah desa yang ada di wilayah pegunungan karena lokasinya jauh,” jelas Sigit.

Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPDPKB) Kulonprogo Sugimo menjelaskan, secara total dana desa yang telah dicairkan mencapai 82%, sedangkan di tahap kedua pencairan baru 61%. Total alokasi dana desa  nilainya mencapai Rp26,94 miliar.

Lebih lanjut Sugimo mengatakan, pencairan alokasi dana desa dilakukan sebanyak tiga kali dengan persentase penerimaan 40%, untuk tahap pertama dan kedua, serta 20% dana dicairkan pada tahap ketiga. Dia memaparkan, batas waktu pencairan alokasi dana desa di tahap pertama hanya sampai bulan Juli. Sedangkan, pada tahap kedua pencairan dimulai Agustus hingga September ini.

Advertisement

“Pada tahap pertama, dana yang dicairkan mencapai Rp10,77 miliar. Sementara penyerapan ADD pada tahap kedua ini baru 61 persen, nilainya mencapai Rp6,61 miliar,” papar Sugimo.

Adanya kendala penyusunan laporan SPJ keuangan atas pencairan dana di tahap pertama, diakui Sugimo menjadi salah satu penyebab belum semua dana terserap. Pasalnya, bagi para aparatur desa, penyusunan SPJ atas laporan keuangan merupakan hal yang baru. Apalagi penyusunan keuangan ini memerlukan kehati-hatian dan lebih detil dibandingkan cara pelaporan dengan mekanisme sebelumnya.

“Tentunya penyusunannya lebih mendalam, agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” jelas Sugimo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif