Soloraya
Jumat, 11 September 2015 - 16:40 WIB

ATURAN KEPEGAWAIAN : 105 PNS di Boyolali Baru Mendaftar PUPNS

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tiga orang pegawai negeri sipil (PNS) perempuan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengenakan kebaya tanpa rambut disanggul, seusai mengikuti upacara apel pagi di halamanan Kantor Gubernuran Jl. Pahlawan,.Kota Semarang, Senin (16/2/2015). (JIBI/Solopos/Insetyonoto)

Aturan kepegawaian, baru sekitar 1.000 PNS di Boyolali yang berhasil mendaftar di pendataan ulang PNS.

Solopos.com, BOYOLALI–Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Boyolali mencatat hingga pekan ini baru 10% dari total 11.190 pegawai negeri sipil (PNS) Boyolali yang berhasil mendaftar di Pendataan Ulang PNS (PUPNS) Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Advertisement

PUPNS adalah program dari BKN untuk memperoleh data yang akurat dan terpercaya sebagai dasar pengembangan sistem informasi kepegawaian. PUPNS dibuka mulai 1 September dan BKN mewajibkan kepada seluruh PNS untuk memperbaharui data-data kepegawaiannya di melalui situs PUPNS BKN. Namun sayangnya, sejumlah PNS mengaku kesulitan mengakses sistem tersebut.

Kondisi ini diakui Kepala Bidang (Kabid) Perundang-undangan dan Informasi BKD Boyolali, Sutaryono.

Advertisement

Kondisi ini diakui Kepala Bidang (Kabid) Perundang-undangan dan Informasi BKD Boyolali, Sutaryono.

“PNS kesulitan login karena server dalam sistem sering eror. Memang sistem tersebut adalah sistem nasional sehingga seluruh PNS di seluruh Indonesia tentu akan mengakses situs yang sama,” kata Sutaryono, saat ditemui Solopos.com, di ruang kerjanya, Jumat (11/9/2015).

Tak sedikit PNS yang datang ke BKD hanya sekadar menanyakan masalah PUPNS. Padahal, mendaftar PUPNS bisa dilakukan dimana pun selama tersedia jaringan Internet dan PNS yang bersangkutan memiliki alamat email.

Advertisement

“Bagian kepegawaian di masing-masing satuan kerja perangkat daerah [SKPD] memverifikasi data yang dibuat PNS di SKPD tersebut. Dari SKPD nanti masuk ke BKD, dari BKD kami sampaikan ke BKN.” Hanya, dalam tahap ini juga ada kendala. Tidak semua kepala sub bagian kepegawaian di masing-masing SKPD paham masalah PUPNS.
“Padahal mereka sudah kami bekali pelatihan. Tetapi di bawah, ada juga yang tidak bisa mengkomunikasikan regulasi itu kepada PNS-nya.”

Sesuai kebijakan pemerintah pusat, seluruh PNS punya waktu hingga Desember untuk mendaftar di PUPNS. Namun, BKD Boyolali berharap hingga Oktober semua PNS sudah melaksanakan regulasi tersebut. Dari 10% PNS yang sudah mendaftar, Sutaryono justru menyebut kebanyakan adalah dari kalangan guru-guru SD.

“Kalau PNS di SKPD masih sangat sedikit. Kami di BKD saja baru sekitar 15 PNS yang mendaftar.”

Advertisement

BKD akan terus menyosialisasikan regulasi pemerintah tersebut sampai ke daerah-daerah. Bahkan jika SKPD atau UPTD membutuhkan sosialisasi atau pendampingan bersama, BKD siap datang jemput bola.

Salah seorang PNS di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Boyolali, Christin, mengaku kesulitan untuk bisa login ke alamat situs https://epupns.bkn.go.id .
“Sampai hari ini belum bisa. Kami khawatir kalau seterusnya tetap tidak bisa karena dengar-dengar kalau tidak mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan bisa dipecat dari PNS,” kata dia.

Berbeda disampaikan PNS di lingkungan Sekretariat DPRD, El Arwinto Luwarno. Dia tidak menemui kendala dalam mengakses situs PUPNS.

Advertisement

“Kebetulan pas lancar, jadi bisa langsung daftar,” kata Arwinto.

Seperti diketahui, PUPNS merupakan amanat Undang-undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Kepala BKN No. 19/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif