News
Kamis, 10 September 2015 - 13:40 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : Tak Boleh Ketemu Rohaniwan, OC Kaligis Mengeluh Lagi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan dengan rompi karut-marut seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Suap hakim PTUN Medan membuat OC Kaligis ditahan KPK dan diseret ke pengadilan.

Solopos.com, JAKARTA — Pengacara kondang OC Kaligis menyatakan membutuhkan pendampingan rohaniwan selama menjalani proses hukum terkait kasus yang saat ini membawanya duduk di kursi terdakwa.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan OC Kaligis dalam sidang pembacaan nota keberatan oleh kuasa hukum Kaligis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/9/2015). “Rohaniwan kok enggak bisa kunjungi saya ya? Saya Katolik. Saya butuh rohaniwan itu walaupun cuma seminggu sekali,” ujar Kaligis pada majelis hakim.

Ayah dari artis Velove Vexia ini mengungkapkan bahwa selama menjalani proses tahanan dia belum memiliki kesempatan untuk bertemu rohaniwan. OC Kaligis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 14 Juli 2015 dan langsung ditahan di rumah tahanan Guntur.

Pengacara kondang ini diduga menjadi asal mula uang terkait dengan kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan yang juga menyeret Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Advertisement

Pengacara senior ini telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada Senin (31/8/2015) menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Sebanyak dua dari tiga kali transaksi suap diberikan langsung oleh Kaligis.

Atas tindak tersebut, OC Kaligis didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif