News
Kamis, 10 September 2015 - 14:30 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : Berharap Mukjizat, OC Kaligis Ajukan Izin Besuk untuk 257 Orang

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pendukung O.C. Kaligis mengenakan kaus #SaveOCK. (Eka Chandra Septarini/JIBI/Bisnis)

Suap hakim PTUN Medan menyeret OC Kaligis ke pengadilan. Pengacara kondang itu pun mengajukan berbagai permohonan.

Solopos.com, JAKARTA — Otto Cornelis (OC) Kaligis, terdakwa dalam kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, mengajukan surat permohonan izin membesuk dirinya untuk 257 anggota keluarga dan kerabatnya kepada majelis hakim.

Advertisement

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/9/2015), hakim menyatakan dalam surat permohonannya terdakwa antara lain meminta izin besuk untuk istri, anak, sampai keponakan. Total, jumlahnya mencapai 63 orang.

Selain itu, menurut hakim ketua Sumpeno, ada 94 kerabat serta 100 orang dalam daftar penasihat hukum yang bisa menjenguk di Rutan KPK Guntur. Sumpeno mengatakan dalam surat itu, OC Kaligis meminta agar 257 orang tersebut mendapat tambahan waktu menjenguk dia di Rutan KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur setiap Sabtu.

Advertisement

Selain itu, menurut hakim ketua Sumpeno, ada 94 kerabat serta 100 orang dalam daftar penasihat hukum yang bisa menjenguk di Rutan KPK Guntur. Sumpeno mengatakan dalam surat itu, OC Kaligis meminta agar 257 orang tersebut mendapat tambahan waktu menjenguk dia di Rutan KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur setiap Sabtu.

“Ini surat sudah masuk, tapi yang dikehendaki itu tidak jelas, apakah Sabtu ini saja atau setiap Sabtu dan sampai kapan?” tanya hakim Sumpeno.

“Saya minta tambahan setiap hari Sabtu selama dua jam dari jam 10-12, mohon bisa hari Sabtu, kalau aturan KUHAP [Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana] sih bisa besuk hari Sabtu,” jawab Kaligis.

Advertisement

“Berarti hak saudara sudah diberikan kan? Ini izinnya mau sampai kapan, kan ada status sebagai terdakwa ada juga sebagai napi,” tanya hakim Sumpeno lagi.

“Sampai selesai yang mulia, sampai pledoi, kalau memang keberatan ditolak karena biasanya keberatan ditolak, tapi mungkin ada mukjizat. Kalau napi kan beda lagi,” jawab Kaligis. Hakim Sumpeno kemudian meminta pendapat jaksa penuntut umum KPK mengenai permintaan tambahan waktu besuk itu.

“Terkait kunjungan penasihat hukum di rutan KPK hanya dilaksanakan pada hari kerja, sedangkan Sabtu dan Minggu tidak termasuk hari kerja. Kalau keluarga ada pembatasan lain, dan kalau ada kunjungan jam kerja berbarengan dengan sidang diganti hari yang lain,” jawab Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum KPK, Yudi Kristiana.

Advertisement

“Itu SOP [Standard Operating Procedure] yang mulia, mudah-mudahan pimpinan [KPK] yang baru mengubahnya, kami menderita karena SOP,” ungkap OC Kaligis.

Cabut Blokir

OC Kaligis juga kembali mengajukan permohonan pencabutan pemblokiran rekening bank untuk kantornya. “Mohon maaf ini terkait nasib orang, tolonglah kemanusiaan Anda, tahun depan saya 50 tahun jadi pengacara, masa rekening yang tidak ada hubungan dengan perkara juga diblokir, 70 persen karyawan saya diberhentikan,” ungkap Kaligis.

Advertisement

Atas permohonan tersebut, hakim pun meminta pendapat jaksa. Yudi Kristiana mengatakan akan menyampaikan alasan permohonan pembukaan blokir rekening ke penyidik terlebih dahulu.

“Kalau diperlukan akan dibuka tapi kalau ada alasan lain juga kami akan sampaikan di persidangan, mohon waktu satu minggu untuk menyampaikan,” jawabnya. Hakim Sumpeno menyatakan keputusan mengenai pembukaan blokir rekening akan dibuat setelah ada penjelasan dari jaksa.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif