Jateng
Kamis, 10 September 2015 - 02:50 WIB

PEREDARAN UPAL : Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Kudus

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Uang Palsu (JIBI/Harian Jogja/dok)

Peredaran upal (uang palsu) berhasil diungkap kepolisian Kudus.

Kanalsemarang.com, KUDUS-Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menangkap pengedar uang palsu yang beserta barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 serta alat cetaknya.

Advertisement

Menurut Wakapolres Kudus Kompol Yunaldi didampingi Kasat Reskrim AKP Hepy Pria Ambara di Kudus, Rabu, pengungkapan kasus uang palsu berawal dari penangkapan terhadap tersangka bernama Sumartiyono warga Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kudus.

Tersangka tersebut, kata dia, ditangkap saat bertransaksi uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 25 lembar pada akhir Agustus 2015.

Advertisement

Tersangka tersebut, kata dia, ditangkap saat bertransaksi uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 25 lembar pada akhir Agustus 2015.

Uang palsu senilai Rp2,5 juta, kata dia, hendak dijual seharga Rp1 juta.

Pada saat ditangkap, lanjut dia, pelaku membawa uang palsu senilai Rp2,6 juta.

Advertisement

Selain itu, polisi juga menemukan beberapa lembar uang palsu pecahan Rp50.000 yang belum sempat dipotong.

Tersangka, kata dia, tidak mengakui bahwa sejumlah peralatan tersebut miliknya, melainkan milik dua orang temannya.

Kasat Reskrim AKP Hepy Pria Ambara menambahkan, dua orang teman pelaku memang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Advertisement

Hasil cetakan uang palsu yang diperoleh dari tersangka Sumartiyono, kata dia, paling bagus dibandingkan hasil pengungkapan sebelumnya.

“Kemiripannya dengan uang asli mencapai 70-an persen,” ujarnya.

Ia mengimbau, masyarakat untuk berhati-hati ketika menerima uang kertas pecahan Rp100.000 maupun Rp50.000, harus dipastikan bahwa uang yang diterima benar-benar asli menggunakan alat deteksi keaslian uang kertas.

Advertisement

Tersangka Sumartioyono di hadapan petugas mengungkapkan, bahwa alat cetak yang rusak tersebut merupakan milik temannya yang saat ini buron.

Sebelumnya, kata dia, pernah dicoba menggunakan alat tersebut untuk membuat uang palsu, namun gagal dan hasilnya tidak sesuai yang diharapkan.

“Sebelumnya saya juga belum sempat mengedarkan uang palsu dan baru sekali namun keburu tertangkap,” ujarnya berkilah.

Ia mengakui, mulai terlibat peredaran uang palsu bersama temannya sejak Juli 2015, namun alat cetaknya keburu rusak dan saat uji coba membuat uang palsu pecahan Rp50.000 juga tidak membuahkan hasil yang bagus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 7/2001 tentang Mata Uang, subsider pasal 245 KUHP dengan acaman pidana 15 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif