Jogja
Kamis, 10 September 2015 - 21:40 WIB

MINIMARKET TAK BERIZIN : Minimarket Berjejaring Ganti Nama, Bagaimana Proses Hukumnya?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Minimarket Indomaret di jl Slamet Riyadi, Josoroto, Purwosari (timur RS Kasih Ibu) Solo akhirnya tutup, Kamis (13/2/2014). Minimarket tersebut tutup karena tidak mempunyai izin. (Sunaryo HB/JIBI/Solopos)

Minimarket tak berizin di Jogja hendak ditutup paksa, namun menjelang penutupan, tempat usaha tersebut berganti nama

Harianjogja.com, JOGJA-Pergantian nama minimarket berjejaring di Jalan Batikan membingungkan Wakil Walikota Jogja Imam Priyono. Pasalnya, selama ia menjabat belum pernah ada kasus serupa di Jogja.

Advertisement

“Yang jelas harus sesuai prosedur, tetapi prosedurnya dari mana ya Satuan Kerja Perangkat Daerah [SKPD] yang bersangkutan yang lebih tahu,” ujarnya kepada Harian Jogja, Rabu (9/9/2015).

Diakui Imam, selama ini telaah penutupan minimarket berjejaring belum pernah sampai ke mejanya, termasuk rencana penutupan minimarket berjejaring di Jogokaryan.

“Kalau sudah ada telaahnya, pasti langsung saya tandatangani [untuk ditutup],” kata dia.

Advertisement

Asisten Pemerintahan Setda Jogja Achmad Fadli mengatakan minimarket berjejaring yang berganti nama tetap harus dilanjutkan prosesnya. “Kan sudah jelas pembatasan minimarket warlaba di Jogja hanya 52 buah,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketertiban (Dintib) Jogja Nurwidihartana mengatakan belum dapat menentukan prosedur penutupan dimulai dari awal atau hanya melanjutkan. “Setelah melayangkan surat peringatan (SP) tiga sekarang sedang dalam telaah,” kata Nurwidi.

Ia menuturkan mekanisme penutupan tempat usaha tidak berizin membutuhkan kehati-hatian supaya tidak menyalahi prosedur dan menjadi bumerang bagi pemkot.

Advertisement

Seperti yang diberitakan sebelumnya, jelang penutupan paksa, minimarket berjejaring di Jalan Batikan bersiasat ganti nama. Dewan menilai tindakan itu sebagai upaya menyiasati upaya penutupan paksa yang segera dilakukan pasca dikeluarkannya surat peringatan (SP) tiga.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif