Jogja
Rabu, 9 September 2015 - 16:20 WIB

REHABILITASI NARKOBA : BNN DIY Ajukan Grasi untuk 97 Narapidana Narkotika

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Simpatisan Kontras, Selasa (28/4/2015), mengingatkan Presiden Jokowi agar tak menghukum mati korban perdagangan manusia yang dipaksa menjadi kurir narkoba. (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

Rehabilitasi narkoba untuk pengguna di wilayah DIY terus diupayakan oleh BNN

Harianjogja.com, JOGJA-Badan Narkotika Nasional (BNN) DIY akan mengajukan permohonan kepada presiden untuk memberikan grasi kepada 97 narapidana kasus penyalahgunaan narkoba yang ditahan disejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di DIY untuk direhabilitasi. Hal tersebut merupakan bagian dari gerakan rehabilitasi 100 ribu penyalahguna narkoba.

Advertisement

Kepala Seksi Penguatan Lembaga Rehabilitasi, BNN DIY, Nur Hidayati menyebutkan, narapidana yang akan diajukan memperoleh narapidana terdiri dari Lapas Narkotika Pakem sebanyak 84 orang, Lapas Kelas IIA Jogja ada dua orang, Lapas Nakotika Kelas IIB Sleman empat orang, Rutan kelas IIA Jogja dua orang, dan Rutan Kelas IIB Bantul lima orang.

Namun demikina, Nur Hidayati mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk diusulkan mendapat grasi. Syarat tersebut yakni narapidana tersebut dipidana kurang dari dua tahun, atau terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 35/2009 Pasal 127, Pasal 111, 112, dan pasal 113. “Di luar itu tidak bisa,” kata dia di kantor BNN DIY Jalan Katamso, Jogja, Selasa (8/9/2015).

Nur Hidayati menjelaskan, penelusuran narapidana yang memenuhi syarat diajukan mendapatkan grasi akan dilakukan oleh petugas Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama Kejaksaan DIY.

Advertisement

Setelah memperoleh grasi, 97 narapidana harus menjalani proses rehabilitasi disejumlah lembaga rehabilitasi milik pemerintah dan swasta. Namun, sebelumnya ke-97 narapidana itu akan menjalani pemeriksaan oleh tim asesor dari BNN DIY untuk menentukan apakah rehabilitasi rawat inap atau rawat jalan. “Setelah direhabilitasi akan menjalani pelatihan keterampilan,” ucap Nur Hidayati.

Sementara itu, selama tahun ini sampai 8 September, pecandu korban penyalahgunaan narkoba yang direhabilitasi BNN DIY sebanyak 808 orang. Dari jumlah tersebut, sebagian besar inisiatif masyarakat melapor dan minta direhabilitasi, sementara sisanya delapan orang merupakan hasil operasi petugas BNN DIY.

Jumlah itu yang rawat inap sebanyak 316 dan rawat jalan 492. “Sebagian besar yang direhabilitasi ini adalah usia remaja,” ujar Nur Hidayati.

Advertisement

Sebelumnya, Kepala BNN DIY Soetarmono mengatakan target yang akan direhabilitasi sampai akhir Desember ini sebanyak 1.369 pecandu korban penyalagunaan narkoba. Sementara target nasional adalah 100.000 orang selama 2015.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif