Jateng
Rabu, 9 September 2015 - 23:50 WIB

PAJAK PENERANGAN JALAN UMUM : PLN: PPJU pada Listrik Prabayar Diserahkan Pemda

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pajak penerangan jalan umum (PPJU) pada pembelian listrik prabayar diserahkan kepada pemerintah daerah.

Kanalsemarang.com, SEMARANG– PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DIY memastikan pajak penerangan jalan umum (PPJU) pada pembelian listrik prabayar diserahkan kepada pemerintah daerah.

Advertisement

“PPJU menjadi salah satu biaya yang dikenakan kepada pelanggan pada pembelian token listrik,” kata Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PT PLN Persero Distribusi Jateng-DIY Supriyono di Semarang, Rabu (9/9/2015).

Menurut dia, besaran PPJU di setiap daerah tidak sama, ada yang 6 persen bahkan ada yang sampai 9 persen. Hasil potongan PPJU tersebut akan diterima oleh PLN, selanjutnya langsung diberikan kepada Pemerintah daerah.

Advertisement

Menurut dia, besaran PPJU di setiap daerah tidak sama, ada yang 6 persen bahkan ada yang sampai 9 persen. Hasil potongan PPJU tersebut akan diterima oleh PLN, selanjutnya langsung diberikan kepada Pemerintah daerah.

Dikatakan, untuk pembelian token listrik berapapun, PPJU tersebut akan tetap dikenakan. Meski demikian, pihaknya memastikan pengenaan PPJU tersebut tidak akan memberatkan konsumen selama si konsumen ini dapat memperkirakan berapa kebutuhan listrik setiap bulannya.

“Misalnya, dalam satu rumah tangga kebutuhan listrik setiap bulannya mencapai Rp150 ribu. Jika sudah tahu kebutuhannya sebesar itu cukup membeli satu kali saja,” katanya.

Advertisement

Sementara itu, tak hanya PPJU yang dikenakan kepada pelanggan saat membeli listrik prabayar tetapi ada juga beberapa potongan lain di antaranya biaya administrasi bank dan meterai.

“Untuk biaya meterai ini dikenakan pada pembelian listrik di atas Rp250.000. Untuk pembelian di kisaran Rp250.000-1 juta dikenakan biaya meterai sebesar Rp3.000, sedangkan di atas Rp1 juta dikenakan biaya meterai Rp6.000,” katanya.

Sedangkan untuk biaya administrasi dipotong oleh payment point online bank (PPOB). Besaran biaya administrasi tersebut sesuai dengan kebijakan di masing-masing bank.

Advertisement

Selanjutnya, setelah jumlah rupiah yang akan digunakan untuk membeli listrik tersebut dipotong berbagai biaya administrasi, baru PLN menjadikan rupiah sebagai kwh (kilo watt hour).

Sebagai gambaran, dengan biaya pembelian token sebesar Rp100.000, akan dikurangi dengan administrasi bank, dan PPJU, selanjutnya sisa uang tersebut akan dibagi dengan tarif listrik R1/1.300VA yaitu Rp1.352.

“Hasilnya ini yang diberikan kepada pelanggan dalam bentuk kwh,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif