News
Rabu, 9 September 2015 - 15:10 WIB

LAPORAN PALSU KLATEN : Warga Balong Ngaku Dirampok Biar Tak Ketahuan “Main” dengan Waria

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PSK (JIBI/Dok)

Laporan palsu warga Klaten berawal dari perbuatannya sendiri berkencan dengan Waria.

Solopos.com, KLATEN – Demi menutupi perbuatannya berkencan dengan waria, Totok Purnomo, 30, warga Balong, Trunuh, Klaten Selatan nekat membuat laporan palsu. Totok ditetapkan menjadi tersangka setelah perbuatannya ketahuan polisi.

Advertisement

Kepada Solopos.com, Selasa (8/9/2015), Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Farial Ginting, menceritakan perbuatan yang dilakukan Totok. Farial mengatakan Minggu (23/8/2015) dini hari, Totok melapor ke polisi dengan alasan menjadi korban penodongan Sabtu (22/8/2015) malam di Jl. Soegiyo Pranoto, Karanganom, Klaten Utara.

Dengan meyakinkan, Totok bercerita dirinya dipepet oleh dua orang berboncengan sepeda motor Yamaha RX King. Ia lantas dihentikan dan ditodong menggunakan pisau lipat. Penjambret yang merupakan tokoh karangan tersangka mengambil ponsel, kaos, helm, serta dompet berisi uang Rp300.000.

Mendengar laporan Totok, aparat lantas melakukan penyelidikan. Namun, dari hasil penyelidikan petugas menemukan sejumlah kejanggalan. “Karena pengaduan kami anggap serius, kami lakukan penyelidikan. Tetapi, ternyata selama penyelidikan kami menemui kejanggalan kalau laporan terlihat dibuat-buat,” jelas Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Farial Ginting, Selasa (8/9).

Advertisement

Setelah dilakukan pemeriksan intensif, aparat berhasil membongkar kebohongan yang dilakukan Totok. “Ternyata pengakuan beliau, laporan itu palsu. Tidak ada penjambretan, tidak ada pengendara sepeda motor yang memepet dan merampas barang. Itu semua karangan beliau untuk menutupi kejadian sebenarnya,” katanya.

Sementara itu, Totok mengaku nekat membikin laporan palsu agar perbuatannya tak diketahui oleh keluarga dan teman-temannya. Pada Malam Minggu itu, ternyata Totok berkencan dengan seorang waria di Jl. Diponegoro, Klaten.

Namun, seusai berkencan ia mendapati jaket, baju, serta celana yang ditempatkan di sepeda motor raib. Ia tak mengetahui siapa yang mengambil pakaiannya tersebut. Dari situlah, Totok melakukan pelaporan palsu ke polisi.

Advertisement

“Saya bohong. Saya melapor menjadi korban perampasan dengan barang yang hilang helm, jaket, kaos, dompet, serta ponsel. Sebenarnya dompet dan ponsel berada di jok sepeda motor. Saya juga tidak menjadi korban perampasan. Saya bikin laporan palsu supaya keluarga tidak tahu saya kencan dengan waria,” kata Totok.

Totok beralasan laporan palsu yang ia bikin lantaran kebingungan tak punya alasan ketika pulang dalam kondisi tak mengenakan baju serta celana. “Saya bingung kalau keluarga tahu. Maksudnya, tahu kalau saya main sama waria,” ungkapnya.

Dia mengaku baru kali pertama berkencan dengan waria lantaran penasaran. Ia mengatakan sudah beristri serta memiliki seorang anak. “Kata teman enak, makanya saya ingin mencoba. Ya menyesal lahir dan batin,” tutur dia.

Atas perbuatannya, Totok dijerat Pasal 220 KUHP tentang Pengaduan Palsu dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan. “Kami imbau masyarakat jangan membuat pengaduan palsu. Karena begitu masuk ke polisi, justru akan kena sendiri,” kata Kasatreskrim.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif