Jogja
Rabu, 9 September 2015 - 18:20 WIB

KRATON JOGJA : Kraton Diminta Publikasikan Paugeran dan Pranata

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sri Sultan Hamengku Buwono X (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Kraton Jogja diminta mempublikasikan paugeran dan pranata

Harianjogja.com, JOGJA-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY Arief Budiono mengatakan Kraton perlu mempublikasikan paugeran dan pranata kepada masyarakat, termasuk di dalamnya soal pemanfaatan tanah Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG).

Advertisement

“Paugeran dan pranata yang semula hanya diketahui internal Kraton harus diumumkan ke publik,” kata Arief, Selasa (8/9/2015).

Menurut Arief, publikasi paugeran dan pranata Kraton itu sudah tertuang dalam draf Undang-undang Nomor 12/2013 tentang Keistimewaan DIY dalam bab ketentuan-ketentuan lain dalam pasal 43.

Advertisement

Menurut Arief, publikasi paugeran dan pranata Kraton itu sudah tertuang dalam draf Undang-undang Nomor 12/2013 tentang Keistimewaan DIY dalam bab ketentuan-ketentuan lain dalam pasal 43.

Dalam pasal 43 huruf a tertulis Gubernur selaku Sultan Hamengku Buwono yang bertahta dan Wakil Gubernur selaku Adipati Paku Alam yang bertahta bertugas melakukan penyempurnaan dan penyesuaian peraturan di lingkungan Kasultanan dan Kadipaten, dan hasil penyempurnaan itu itu diumumkan kepada publik.

Ia mengaku pasal tersebut tidak hanya mengatur soal pengisian jabatan Gubernur DIY dan wakil Gubernur DIY namun juga soal kebudayaan, tata ruang, kelembagaan, dan pertanahan. “Kalau publik mengetahui aturannya saya kira publik juga akan mengetahui,” ujarnya.

Advertisement

Menurut dia, Kasultanan dan Pakualaman saat ini memang tengah melakukan identifikasi dan inventarisasi tanah SG dan PAG , namun belum sampai pada tindaklanjut pendaftaran sampai Badan Nasional Pertanahan (BPN) karena aturannya belum ada.

Menurut Arif, untuk sampai pada tahap pendaftaran dan pemanfaatan harus ada Peraturan Daerah keistimewaan (Perdais) yang mengaturnya.

“Sementara aturannya Rancangan Perdais tentang Pertanahan sampai saat ini belum dibahas,” kata dia. Dalam pembahasan raperdais tersebut, Arif mengaku DPRD DIY akan mengundang masyarakat untuk memberikan masukan.

Advertisement

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini berpendapat, seharusnya dalam pendataan tanah SG dan PAG Kraton punya dokumen atau peta yang menjadi acuan, sehingga dalam proses identifikasi dan inventarisasi tidak lebih cepat.

Kerabat Kraton, Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Yudhaningrat mengatakan, sebenarnya sudah ada dua buku khsus yang berisi peta SG dan PAG yang didasarkan pada data tahun 1939.

Namun, ia belum mengetahui pasti apakah kedua buku itu digunakan oleh Pemda DIY dalam melakukan inventarisasi tanah SG dan PAG. Yang jelas, kata dia, Kraton saat ini menjadi subyek hukum yang berhak memiliki tanah yang akan didaftarkan ke BPN. “Jadi tidak hanya sebagai pengelola,” kata dia.

Advertisement

Untuk itu saat ini tanah SG dan PAG saat ini masih proses penataan. Namun, jika tanah SG dan PAG itu sudah ada bukti letter C dan ditempati turun temurun oleh masyarakat, menjadi hak milik masyarakat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif