Jatim
Rabu, 9 September 2015 - 12:05 WIB

BPJS KETENAGAKERJAAN : Tunggu PP, JKK dan JKM PNS Tak Kunjung Realisasi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

BPJS Ketenagakerjaan tak kunjung bisa mengkaver JKK dan JKM PNS karena lambatnya penerbitan PP.

Madiunpos.com, MALANG — Kepersertaan pegawai negeri sipil (PNS) dalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) belum jelas hingga kini. Di Malang misalnya, kendati pemerintah daerah telah siap mengikutsertakan pegawainya dalam program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan, namun hingga regulasi dari pemerintah pusat belum terbit.

Advertisement

Kesiapan pemerintah daerah di Malang dalam mengikutsertakan pgawainya dalam program JKK dan JKM BPJS itu, Selasa (8/9/2015), diungkapkan  Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang Sri Subekti. Tetapi karena masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) maka iktikad baik pemda itu pun tak direalisasi.

Padalah, kata Sri Subekti, pemerintah daerah sudah menganggarkan pembayaran iuran kepersertaan kedua program BPJS tersebut. “Namun perlindungan PNS lewat JKK dan JKM belum direalisasikan karena masih menunggu terbitnya PP,” ujarnya di Malang.

Sebenarnya, sudah ada Perpres yang mengatur kepersertaan PNS pada program JKK dan JKM, yakni Perpres No. 109/2013. Namun karena dalam UU disebut bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan semua tenaga kerja kecuali penyelenggara negara, masih diperlukan payung hukum lagi, yakni PP.

Advertisement

Data PNS di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Malang, yakni Pemkab Malang, Pemkot Malang, dan Pemkot Batu, sebagai persyaratan pendaftaran program JKK dan JKM, telah selesai. Pemda bahkan juga sudah menganggarkan pembayaran iuran PNS untuk program JKK dan JKM dalam APBD masing-masing, namun realisasi pembayaran ditunda karena masih menunggu PP-nya terbit.

Taspen Tak Pengalaman
Dia tidak tahu, apakah perlindungan PNS dilakukan oleh instansi, seperti PT Taspen, termasuk menghimpun iurannya. Yang pasti, kata dia, PT Taspen selama ini masih belum berpengalaman dalam mengelola program seperti JKK dan JKM. Dengan demikian, maka efektifitas perlindungan PNS jika ditangani PT Taspen patut dipertanyakan.

Bagaimana pun, tutur Sri Subekti, mengelola program JKK dan JKM tidaklah mudah karena ada proses dan prosedur yang harus dilaksanakan. “Yang jelas BPJS Ketenagakerjaan sudah berpengalaman menangani program JKK dan JKM,” ujarnya.

Advertisement

Menurut dia, jumlah PNS di lingkup Pemkot Malang, Pemkot Batu, dan Pemkab Malang mencapai sekitar 30.000 orang. Dari jumlah itu, sebagian besar merupakan tenaga pendidik. Disusul kemudian tenaga medis, dan lainnya. Dengan adanya JKK, maka PNS yang mengalami kecelakaan kerja langsung bisa ditangani BPJS Ketenagakerjaan.

Setahu dia, BPJS Kesehatan tidak melayani klaim PNS yang mengalami kecelakaan kerja. BPJS Kesehatan hanya melayani klaim PNS yang sakit biasa, bukan karena faktor kecelakaan kerja.“Jadi kasihan PNS kalau tidak dilindungi program asuransi seperti JKK. Mereka menjadi tidak dilindungi selama menjalan tugasnya,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif