Soloraya
Selasa, 8 September 2015 - 06:10 WIB

DANA BANTUAN DESA : Pemkab Kucurkan Rp54 Miliar untuk 196 Desa

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para camat dan kades duduk mendengarkan penjelasan Kepala DPPKAD Sragen Untung Sugiharto di Ruang Sukowati Setda Sragen, Senin (7/9/2015). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Dana bantuan desa dari pemkab akan dikucurkan sebesar Rp54 miliar.

Solopos.com,  SRAGEN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengucurkan Rp54 miliar untuk 196 desa di Bumi Sukowati pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2015. Bantuan keuangan desa tersebut baru kali ini ada.

Advertisement

Alokasi tersebut mencuat pada sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 40/2015 kepada 196 kepala desa (kades) dan 20 camat se-Kabupaten Sragen di Ruang Sukowati Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Senin (7/9/2015). Sosialisasi tersebut difasilitasi Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Sragen Wangsit Sukono didampingi Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sragen Untung Sugiharto, dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Sragen Juli Wantoro. Dana itu digunakan untuk pembangunan fisik (infrastruktur) dan bantuan peralatan (pemberdayaan masyarakat).

Kades Gondang Eka Hidayanto dalam forum tersebut menolak ada bantuan modal yang dibiayai bantuan keuangan desa itu. Dia mengungkapkan adanya titipan para wakil rakyat yang masuk dalam bantuan keuangan itu. Dia menyatakan selama proposal tidak seusai atau terjadi dobel proposal juga ditolak. “Kami berharap realisasi anggaran dalam APBD Perubahan 2015 itu sesuai dengan usulan desa yang didasarkan pada APB Desa,” ujar dia.

Advertisement

Kades Gondang Eka Hidayanto dalam forum tersebut menolak ada bantuan modal yang dibiayai bantuan keuangan desa itu. Dia mengungkapkan adanya titipan para wakil rakyat yang masuk dalam bantuan keuangan itu. Dia menyatakan selama proposal tidak seusai atau terjadi dobel proposal juga ditolak. “Kami berharap realisasi anggaran dalam APBD Perubahan 2015 itu sesuai dengan usulan desa yang didasarkan pada APB Desa,” ujar dia.

Kepala DPPKAD Sragen Untung Sugiharto mengatakan semua proposal yang masuk nanti harus ditandatangani kades dan camat. Tanpa ada tanda tangan kades dan camat, kata dia, proposal tidak bisa direkomendasi satuan kerja terkait. Dia mengimbau para kades segera membuat program awal untuk pelaksanaan bantuan keuangan itu.

“Pada masa transisi ini, kades diharapkan juga segera mengubah RPJM [rencana pembangunan jangka menengah] desa. Kemudian terkait dengan bantuan modal sesuai dengan surat edaran Gubernur memang dilarang. Realisasi bantuan modal berupa uang tunai itu rawan penyelewengan,” ujar dia.

Advertisement

Sejumlah kelompok masyarakat yang tidak bisa menerima hibah karena belum berbadan hukum, ujar dia, bisa mendapatkan bantuan keuangan asalkan ada pengajuan proposal.

Solopos.com, SRAGENPemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengucurkan Rp54 miliar untuk 196 desa di Bumi Sukowati pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2015. Bantuan keuangan desa tersebut baru kali ini ada.

Advertisement

Alokasi tersebut mencuat pada sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 40/2015 kepada 196 kepala desa (kades) dan 20 camat se-Kabupaten Sragen di Ruang Sukowati Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Senin (7/9/2015). Sosialisasi tersebut difasilitasi Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Sragen Wangsit Sukono didampingi Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sragen Untung Sugiharto, dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Sragen Juli Wantoro. Dana itu digunakan untuk pembangunan fisik (infrastruktur) dan bantuan peralatan (pemberdayaan masyarakat).

Kades Gondang Eka Hidayanto dalam forum tersebut menolak ada bantuan modal yang dibiayai bantuan keuangan desa itu. Dia mengungkapkan adanya titipan para wakil rakyat yang masuk dalam bantuan keuangan itu. Dia menyatakan selama proposal tidak seusai atau terjadi dobel proposal juga ditolak.

“Kami berharap realisasi anggaran dalam APBD Perubahan 2015 itu sesuai dengan usulan desa yang didasarkan pada APB Desa,” ujar dia.

Advertisement

Kepala DPPKAD Sragen Untung Sugiharto mengatakan semua proposal yang masuk nanti harus ditandatangani kades dan camat. Tanpa ada tanda tangan kades dan camat, kata dia, proposal tidak bisa direkomendasi satuan kerja terkait. Dia mengimbau para kades segera membuat program awal untuk pelaksanaan bantuan keuangan itu.

“Pada masa transisi ini, kades diharapkan juga segera mengubah RPJM [rencana pembangunan jangka menengah] desa. Kemudian terkait dengan bantuan modal sesuai dengan surat edaran Gubernur memang dilarang. Realisasi bantuan modal berupa uang tunai itu rawan penyelewengan,” ujar dia.

Untung berpesan agar para kades tidak perlu membentuk panitia kegiatan. Panitia yang masuk dalam proposal itu akan bertanggung jawab kepada kades. “Jadi panitia itu ya termasuk panitia di proposal itu. Total anggaran yang dikucurkan ke desa itu nilainya bervariasi sesuai dengan pengajuan proposal yang ada. Totalnya Rp54 miliar. Bantuan keuangan ini berbeda dengan bantuan hibah. Kalau hibah itu kan jelas peruntukannya, yakni hanya kelompok yang berbadan hukum,” ujar Untung.

Sejumlah kelompok masyarakat yang tidak bisa menerima hibah karena belum berbadan hukum, ujar dia, bisa mendapatkan bantuan keuangan asalkan ada pengajuan proposal. (Tri Rahayu)

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif