Kolom
Senin, 7 September 2015 - 07:45 WIB

TENTANG ISLAM : Hukum dan Kewajiban Anak Kecil Beribadah Haji

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Puluhan siswa SD dan SMP Muhammadiyah Program khusus melakukan praktik tata cara tawaf dalam manasik haji di Asrama Haji Donohudan, Boyolali,akhir pekan kemarin. (Nenden Sekar Arum N/JIBI/SOLOPOS)

Tentang Islam diasuh oleh H. Muhammad Amir, S.H., C.N., Ketua Majelis Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo. Tentang Islam juga dimuat di subrubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Harian Umum Solopos, setiap Jumat.

Solopos.com, SOLO — Bagaimana hukum Islam soal anak kecil yang berhaji? Simak penjelasan mengenai hal tersebut, yang pernah dimuat di Harian Umum Solopos edisi, Jumat (30/5/2014) lalu.

Advertisement

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Bapak pengasuh rubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Solopos yang terhormat, pada 2015 insya Allah saya, suami, dan anak saya yang masih sekolah di taman kanak-kanak (TK) akan berangkat ke Tanah Suci Mekah Al-Mukarromah dan Madinah Al Munawwaroh.

Advertisement

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Bapak pengasuh rubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Solopos yang terhormat, pada 2015 insya Allah saya, suami, dan anak saya yang masih sekolah di taman kanak-kanak (TK) akan berangkat ke Tanah Suci Mekah Al-Mukarromah dan Madinah Al Munawwaroh.

Yang perlu saya tanyakan, apakah boleh atau sah ibadah haji yang dilakukan anak kecil? Kalau dia sudah dewasa dan sudah berkeluarga dan mampu, apakah dia harus beribadah haji lagi?

Karena dia masih kecil, bagaimana pada waktu dia memakai pakaian ihram lalu dia melanggar larangan. Apakah dia juga harus membayar fidiah atau tidak? Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. [Siti Nurjanah, RSUD Sukoharjo]

Advertisement

Wa’alaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh.
Ibu Siti Nurjanah yang dirahmati Allah, pada dasarnya anak kecil yang masih sekolah di TK belum wajib melaksanakan ibadah haji. Akan tetapi, bila ada anak kecil melaksanakan ibadah haji maka hajinya tetap sah.

Seperti yang diriwayatkan Ibnu Abbas bahwa seorang perempuan mengangkat seorang anak kecil kepada Nabi, lalu bertanya,”Ya Rasulullah apakah sah bagi anak ini melakukan ibadah haji? Nabi menjawab: Ya, dan bagimu pahalanya juga” (H.R. Muslim).

Maka, beruntunglah orang tua yang mampu dan sanggup menyertakan anaknya untuk berhaji, karena berhaji akan memberikan kesan yang mendalam bagi pendidikan tauhid anak-anak muslim.

Advertisement

Perlu Ibu ketahui bahwa melaksanakan ibadah haji pada waktu kecil tidak menggugurkan kewajibannya melaksanakan ibadah haji ketika sudah dewasa kelak.

Artinya ketika sudah dewasa dan dia mampu (kaya) untuk melaksanakan ibadah haji, ia wajib melaksanakan ibadah haji lagi.

Nabi Muhammad SAW bersabda,”Siapa pun anak kecil yang berhaji bersama keluarganya, kemudian ia meninggal dunia, maka haji itu telah cukup baginya, akan tetapi jika ia telah dewasa, maka ia wajib melaksanakan haji lagi. Dan budak yang berhaji bersama keluarganya, kemudian ia meninggal dunia maka haji itu telah cukup baginya, akan tetapi jika ia dibebaskan (dimerdekakan) maka ia wajib berhaji kembali” (H.R. Ahmad, Hakim dari Ibnu Abbas).

Advertisement

Anak kecil yang melakukan ibadah haji hendaknya juga menjauhi apa yang dilarang bagi orang dewasa yang sedang berihram serta melakukan sendiri ritual haji yang mungkin dilakukannya, seperti tawaf, sai, wukuf, mabid di Muzdalifah, dan lain-lain.

Sedangkan yang tidak mampu melakukannya maka walinyalah yang harus mengerjakan untuknya. Sebagaimana diriwayatkan oleh Jabir bahwa ia berkata,”Kami berhaji bersama Rasulullah dan para perempuan serta anak-anak kecil, maka kami mengucapkan talbiah untuk anak-anak kecil dan melontar jamrah untuk mereka” (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah).

Adapun jika dalam rangkaian pelaksanaan ibadah haji anak kecil itu melakukan perkara yang dilarang bagi orang yang sedang berihram, apabila anak kecil itu belum mumayyis (belum bisa membedakan) maka ia tidak diwajibkan membayar fidiah. Sedangkan jika anak kecil itu sudah mumayyis, ia wajib membayar fidiah. Demikian jawaban saya, semoga menjadi maklum.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif