News
Senin, 7 September 2015 - 23:30 WIB

POLITIKUS PDIP DITANGKAP KPK : Andrew Hidayat Divonis 2 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Plt. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (ketiga dari kiri) mendampingi penyidik KPK menunjukkan barang bukti dari operasi tangkap tangan terhadap Adriansyah. (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Politikus PDIP ditangkap KPK dan melibatkan seorang pengusaha bernama Andrew Hidayat.

Solopos.com, JAKARTA — Andrew Hidayat, pemilik PT Mitra Maju Sukses (PT MMS), Senin (7/9/2015), mendengarkan putusan vonis hakim terhadap dirinya terkait kasus suap yang diberikan dalam izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Advertisement

“Memutuskan terdakwa divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak bisa dibayarkan diganti kurungan penjara selama 3 bulan,” ujar Hakim John Halasan Butar-butar ketika membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/9/2015).

Putusan hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Andrew Hidayat dituntut hukuman pidana tiga tahun kurungan penjara dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam kasus suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Beberapa hal yang memberatkan Andrew Hidayat antara lain perbuatan terdakwa sebagai pengusaha dianggap ikut mendorong perilaku pemerintahan daerah yang koruptif. Selain itu perbuatannya tidak sejalan dengan semangat masyarakat bangsa dan negara dalam usaha pemberantasan tindak pidana korupsi.

Advertisement

Hal yang meringankan terhadap terdakwa antara lain bersikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dengan anak-anak yang masih kecil serta terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Andrew Hidayat ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama anggota Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Briptu Agung Krisdiyanto yang dilakukan Kamis (9/4/2015) malam. Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP, Adriansyah sebagai tersangka penerima suap yang kini masih berstatus sebagai tahanan KPK.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif