Jateng
Senin, 7 September 2015 - 22:50 WIB

PAJAK JATENG : Keterlibatan Konsultan Tingkatkan Kedisiplinan WP

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyerahan laporan surat pemberitahunan tahunan pajak orang pribadi (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

Kedisiplinan wajib pajak diharapkan semakin meningkat dengan adanya konsultan pajak.

Kanalsemarang.com, SEMARANG– Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berharap keterlibatan konsultan dapat meningkatkan kedisiplinan wajib pajak (WP)  dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Advertisement

“Kami ingin ketika WP masih kesulitan memenuhi kewajiban perpajakannya ini, ada pihak ketiga yang nantinya bisa membantu WP maupun petugas pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Mekar Satria Utama pada acara sosialisasi dengan konsultan pajak di Semarang, Senin (7/9/2015).

Menurut dia, dengan adanya pihak ketiga dalam hal ini konsultan pajak, komunikasi antara petugas pajak dengan WP akan lebih terarah.

“Ke depan, petugas pajak tidak harus berhubungan langsung dengan WP tetapi bisa melalui konsultan. Selanjutnya, konsultan akan menyampaikannya kepada para wajib pajak,” katanya.

Advertisement

Oleh karena itu, pihaknya memandang sosialisasi penting dilakukan dengan tujuan meningkatkan peran konsultan wajib pajak pada tahun pembinaan wajib pajak ini.

“Tahun ini merupakan tahun pembinaan WP, selain itu juga menjadi tahun penghapusan sanksi. Kami berharap para WP dapat memanfaatkan tahun ini dengan baik,” katanya.

Menurut dia, tahun ini menjadi peluang menghapus sanksi karena tahun depan kesempatan tersebut sudah tidak ada.

Advertisement

“Di tahun depan, ketika ada WP yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya bisa diurus hingga ke ranah hukum. Oleh karena itu, kami berharap para WP bisa segera menyelesaikan tanggungan mereka terkait pajak pada tahun ini,” katanya.

Dia mengakui, untuk wilayah di bawah DJP Jateng I, tingkat kepatuhan WP masih di kisaran 50 persen.

Dia mengharapkan dengan adanya konsultan tersebut, tingkat kepatuhan bisa menjadi 100 persen.

“Ke depan, kami juga ingin agar sekitar 90 persen pelaporan WP orang pribadi dapat disampaikan melalui konsultan pajak,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif