News
Senin, 7 September 2015 - 15:30 WIB

KASUS DANA HAJI : SDA Bantah Punya Kedekatan dengan Komisi VIII DPR

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Kasus dana haji membuat Suryadharma Ali didakwa membantu sejumlah pejabat melaksanakan ibadah haji.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali membantah memiliki kedekatan dengan Komisi VIII DPR terkait dengan penyelenggaraan haji 2012. Menurutnya, hubungannya dengan Komisi VIII DPR tidak baik dan berdampak pada penetapan biaya haji terkatung-katung serta tidak ada kepastian waktu.

Advertisement

“Saya melaporkan kendala penetapan biaya haji di depan forum ketua umum partai koalisi yang dipimpin ketua DPP Partai Demokrat SBY di Cikeas,” ujar Suryadharma Ali di tengah pembacaan eksepsi pribadinya, Jakarta, Senin (7/9/2015).

Dalam pertemuan tersebut, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) minta para ketua umum partai koalisi agar menertibkan anggotanya di Komisi VIII DPR agar anggaran haji segera disahkan.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebutkan terdakwa Suryadharma Ali membuat kesepakatan dengan beberapa anggota komisi VIII DPR untuk berpartisipasi dalam penyediaan perumahaan jemaah haji reguler 2012 yang seluruhnya berjumlah 194.216 jemaah.

Advertisement

“Hubungan kami sangat buruk karena saya enggak bisa diajak berkompromi dengan kepentingan melawan hukum dengan pimpinan mau pun anggota Komisi VIII DPR dalam bentuk apapun. Oleh karena itu, dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut saya menyetujui dan membantu berbagai kepentingan Komisi VIII terkait ibadah haji adalah tidak benar,” kata mantan Ketua Umum PPP itu.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) untuk perkara yang telah menjerat Suryadharma Ali. Dalam LHA, PPATK menemukan adanya sejumlah transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.

Selain menelusuri terkait ibadah haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan politikus PPP, KPK juga menduga ada penggelembungan harga katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. Ada juga dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), termasuk kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.

Advertisement

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan SDA antara lain memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membiayai keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga Suryadharma Ali, para istri pejabat Kemenag juga ikut ibadah haji gratis.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif