Jogja
Senin, 7 September 2015 - 19:20 WIB

DPRD KULONPROGO : Dewan Beralasan Kerap Tergusur, Perda Inisiatif Tak Kunjung Selesai

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

DPRD Kulonprogo perda inisiatif tak kunjung selesai karena penyebab lain.

Harianjogja.com, KULONPROGO—Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kulonprogo beralasan peraturan daerah hasil inisiatif wakil rakyat kerap tak selesai karena tergusur perda lain yang lebih penting urusannya.

Advertisement

Tahun ini ada empat rancangan perda inisiatif Dewan yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015. Meliputi Kualitas dan Mutu Pendidikan Daerah; Jaminan Perlindungan dan Pemberdayaan Fakir Miskin; Perlindungan Konsumen dan yang terakhir Pelestarian Lingkungan Hidup.

Dari empat raperda itu, Kualitas dan Mutu Pendidikan Daerah serta Jaminan Perlindungan dan Pemberdayaan Fakir Miskin merupakan raperda inisiatif yang gagal diselesaikan Dewan di tahun lalu. Khusus untuk Kualitas dan Mutu Pendidikan Daerah, kalangan Dewan menargetkan dapat direalisasikan tahun ini.

“Targetnya Desember ini sudah ditetapkan,” ujar Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati, Jumat (4/9/2015). Pembahasan Raperda Kualitas dan Mutu Pendidikan memakan waktu cukup lama lantaran adanya raperda lain yang mesti diprioritaskan. Di antaranya empat raperda tentang desa yang harus segera diselesaikan seiring dengan diberlakukannya Undang-undang No.6/2014 tentang Desa.

Advertisement

Selain persoalan skala prioritas, tahun ini ada perubahan kebijakan dalam Undang-undang No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang turut menghambat pembahasan raperda pendidikan karena ada perubahan kewenangan penyelenggaraan pendidikan.

Salah satunya perubahan kewenangan untuk pendidikan menangah ke atas dan kejuruan yang saat ini diambil alih provinsi sehingga ada peraturan yang harus diubah. Kondisi itu berdampak pada isi raperda yang disusun.

Ketua Badan Legislasi DPRD Kulonprogo Risman Susandi menambahkan lamanya pembahasan Raperda Kualitas dan Mutu Pendidikan Daerah merupakan upaya untuk mematangkan aturan. Salah satu muatan yang akan dimasukkan dalam raperda itu yakni tentang pembentukan karakter anak.

Advertisement

“Masih ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dalam draf raperda yang disusun. Materi yang dicantumkan harus disinkronkan agar nantinya perda yang ditetapkan dapat menunjang materi pendidikan yang ada,” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif