Dana insentif RT di Karanganyar diduga disunat pemdes.
Solopos.com, KARANGANYAR — Pemotongan dana insentif ketua rukun tetangga (RT) dan operasional pengurus RT di Kabupaten Karanganyar senilai Rp1,5 juta diduga terjadi di sejumlah desa.
Praktik lancung tersebut diduga terjadi di beberapa desa di Kecamatan Jaten. Hal itu diungkapkan anggota Komisi A DPRD Karanganyar, Suwarjo, saat dihubungi Solopos melalui ponsel, Minggu (6/9/2015).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut pernah menyampaikan dugaan praktik pemotongan dana insentif ketua RT dan dana operasional RT dalam rapat kerja (raker) bersama para camat.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut pernah menyampaikan dugaan praktik pemotongan dana insentif ketua RT dan dana operasional RT dalam rapat kerja (raker) bersama para camat.
“Ada beberapa ketua RT yang melapor kepada saya tentang adanya permintaan dana terkait dana insentif dan operasional RT. Permintaan dana ini bukan PPh, tapi untuk keperluan lain,” kata dia.
Suwarjo menilai tidak tepat memotong dana insentif ketua RT dan anggaran operasional pengurus RT. Dana insentif ketua RT senilai Rp1 juta, sedangkan dana operasional RT Rp500.000.
Suwarjo mengaku sudah meminta ketua RT menolak permintaan dana di luar pajak. Dia menjelaskan tidak ada aturan yang membolehkan adanya pemotongan dana itu.
“Permintaan pemotongan dana insentif dan operasional RT ini oleh oknum pejabat pemerintah desa. Saya sudah tekankan kepada mereka, tidak ada potongan selain PPh dan PPN,” imbuh dia.
Suwarjo memastikan bila ada potongan di luar PPh dan PPN, hal tersebut merupakan pungutan liar (pungli). Para ketua RT diminta melaporkan praktik tersebut kepada Bupati dan Wabup.
Sedangkan Camat Jaten, Sutrisno, saat rapat kerja bersama Komisi A DPRD belum lama ini, mengaku belum mengetahui persis ihwal potongan dana insentif dan dana operasional RT.
Biaya Meterai
Menurut dia, pencairan dana insentif dan operasional RT untuk Kecamatan Jaten telah dilakukan serentak di Balai Desa Dagen belum lama ini. Potongan yang diberlakukan hanya PPh dan PPN.
Namun dia menilai tidak menutup kemungkinan ada pungutan oleh Pemdes di luar PPh dan PPN. Potongan tersebut, menurut Sutrisno, digunakan untuk pengganti biaya meterai.
Bila biaya meterai tersebut dibebankan kepada Pemdes bisa dirasa memberatkan. Sebab Pemdes harus menyediakan meterai untuk urusan administratif semua RT.
“Kalau di bebeberapa wilayah ada potongan, sebenarnya untuk biaya meterai. Kalau biaya meterai seluruh RT dibebankan kepada Pemdes ya nominalnya cukup besar,” kata dia.
Rapat kerja Komisi A DPRD Karanganyar yang digelar akhir Agustus 2015 menyepakati supaya sosialisasi dan pengawasan penyaluran dana insentif RT terus ditingkatkan.