Jogja
Senin, 7 September 2015 - 23:20 WIB

BPJS KETENAGAKERJAAN : Kesadaran Kontraktor Masih Rendah

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/dokumen)

BPJS Ketenagakerjaan mendorong kesadaran kontraktor melindungi tenaga kerja.

Harianjogja.com, JOGJA– Perkembangan pembangunan di DIY dengan beragam proyeknya, tidak diimbangi dengan jaminan perlindungan bagi tenaga kerja konstruksi yang terlibat. Kondisi itu terlihat dari minimnya kontraktor yang mendaftarkan tenaga kerja proyek sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)? Ketenagakerjaan.

Advertisement

Kepala Bidang Pemasaran Formal Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan DIY, Y Aris Daryanto? menjelaskan, tercatat baru ada sekitar 1006 buah proyek yang tenaga kerjanya didaftarkan sebagai peserta perlindungan BPJS itu. Padahal, ada sekitar 1.814 proyek yang dijalankan dalam setahun ini baik berupa proyek dengan anggaran APBN, APBD, maupun swasta.

“Umumnya, para kontraktor mendaftarkan pekerjanya menjelang pembayaran termin terakhir proyek. Itu sebagai syarat untuk pencairan dananya. Jadi, pekerja didaftarkan seolah hanya formalitas untuk syarat pencairan,” kata Aris saat dihubungi Harianjogja.com, Sabtu (5/9/2015).

Dia menjelaskan, kebanyakan tender proyek pembangunan dimulai pada Maret atau April, disusul turunnya Surat Perintah Kerja (SPK) pada Mei atau pertengahan tahun. Adapun pembayaran dari penyelenggara proyek pembangunan dilakukan pada Oktober. Dengan turunnya SPK dan dimulainya masa pembangunan proyek, berarti resiko kecelakaan kerja pada tenaga kerja yang terlibat sangat besar.

Advertisement

Banyak kontraktor yang beralasan tidak ada uang untuk mendaftar. Padahal, anggaran awal untuk suatu proyek biasanya dicairkan 20 persen dari total nilai kontrak proyek. “Padahal, iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor jasa kontruksi besarannya hanya 0,24 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak penghasilan (PPN). Itu pun hanya sekali dibayarkan,” jelas Kepala Cabang BPJS Ke Ketenagakerjaan DIY, Moch Triyono.

Dengan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS, secara otomatis kontraktor sudah mentransfer resiko kecelakaan kerja yang nanti akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. “Kalau pekerja belum didaftarkan, kemudian terjadi kecelakaan kerja, kami tidak menanggung resikonya,” kata Triyono.

Nilai klaim dana yang sudah disalurkan BPJS Ketenagajerjaan DIY untuk perlindungan peserta di sektor jasa konstruksi ini pun disbeutnya terbilang masih rendah karena tingkat kesepesertaannya minim. Hingga Agustus 2015, tercatat hanya ada Rp144,7 juta dana klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Bahkan, penyaluran klaim dana Jaminan Kematian (JKM) pun masih nihil.

Advertisement

Ini jauh berbeda dengan sektor Penerima Upah (formal) di mana total klaim dananya sudah mencapai Rp83,12 miliar untuk JKK, JKM, dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sementara untuk sektor Bukan Penerima Upah (Non formal) nilainya sudah mencapai kisaran Rp256 juta. “Kalau SPK turun, seharusnya kontraktor langsung mendaftarkan pekerjanya, agar aman. Tapi kalau hanya didaftarkan jelang termin ketiga, berarti dia tidak beli jasa, melainkan hanya bayar tanpa menikmati layanannya,” kata Triyono.?

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif