Kolom
Minggu, 6 September 2015 - 07:30 WIB

TENTANG ISLAM : Hukum Menjamak Salat Jumat dengan Salat Asar

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salat Jumat di halaman Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Tentang Islam diasuh oleh H. Muhammad Amir, S.H., C.N., Ketua Majelis Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo. Tentang Islam juga dimuat di subrubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Harian Umum Solopos, setiap Jumat.

Solopos.com, SOLO — Adakah dasar hukum tentang menjamak salat Jumat dengan salat asar? Simak ulasan mengenai masalah tersebut kali ini, Jumat (4/9/2015), yang sebelumnya pernah dimuat di Harian Umum Solopos edisi Jumat (16/5/2014).

Advertisement

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Pak Ustaz, saya masih bingung, yaitu tentang boleh atau tidak menjamak salat Jumat dengan salat asar? Ada yang mengatakan boleh dan ada yang mengatakan tidak boleh.

Advertisement

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Pak Ustaz, saya masih bingung, yaitu tentang boleh atau tidak menjamak salat Jumat dengan salat asar? Ada yang mengatakan boleh dan ada yang mengatakan tidak boleh.

Mohon dijelaskan bagimana yang paling benar tentang larangan dan kebolehan menjamak jumatan dengan salat asar. Tolong, Pak Ustaz tuliskan dalil atau dasar hukumnya. Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. [Purwadi/guru SMA Batik Solo]

Ustaz Menjawab

Advertisement

Memang ada perbedaan pendapat di kalangan jumhur ulama. Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanafi menyatakan menjamak salat Jumat dengan salat asar diperbolehkan.

Mereka mengiaskan salat Jumat dengan salat zuhur sehingga mereka berpendapat salat Jumat boleh dijamak dengan salat asar. Menurut mereka, salat Jumat adalah salat zuhur yang dipendekkan, yaitu posisinya menggantikan tempat salat zuhur.

Dengan kata lain, salat Jumat bukanlah salat independen, seperti salat subuh yang tidak bisa dijamak dengan salat fardu yang lain. Pendapat ulama dari Mazhab Hambali menyatakan bahwa menjamak salat Jumat dengan salat asar tidak diperbolehkan.

Advertisement

Menurut mereka, tidak ada riwayat dan tafsir ayat Alquran yang membolehkan menjamak kedua salat tersebut. Salat Jumat juga merupakan salat yang berdiri sendiri, dalam syarat-syaratnya, bentuknya, rukun-rukunya, dan juga pahalanya.

Sama sekali tidak ada riwayat dari Nabi Muhammad SAW bahwa beliau menjamak salat Jumat dengan salat Asar. Bahkan, Rasullah SAW bersabda, ”Barang siapa membuat perkara baru dalam urusan kami ini [dalam agama] yang bukan daripadanya [tidak ada dasar hukumnya/dalilnya] maka amal tersebut ditolak” (H.R. Bukhari-Muslim).

Dengan demikian, pendapat yang lebih kuat bahwa tidak sah salat Jumat dikiaskan dengan zuhur karena perbedaan yang ada padanya. Waktu salat Jumat adalah sejak meningginya matahari setinggi tombak sampai asar, sedangkan zuhur dari tergelincirnya matahari sampai asar juga.

Advertisement

Jadi perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang menjamak salat Jumat dan salat asar tersebut pada dasarnya bukan untuk dipertentangkan diantara sesama umat Islam, sebab perbedaan pendapat para ulama memang sering terjadi, termasuk dalam ibadah.

Jadi menurut saya perbedaan pendapat merupakan suatu rahmat, jadi sesama muslim adalah saudara, wajib menjaga ukhuwah islamiah, kita harus bisa mencari persamaan, dan jangan mencari perbedaan.

Silakan mengikuti mazhab masing-masing dan jangan saling menyalahkan satu sama lain. Yang salah adalah siapa yang mengaku beragama Islam akan tetapi tidak mau salat.

Sebab, orang Islam yang dengan sengaja tidak melakukan salat lima waktu, hukumnya adalah kafir. Maka, tugas kita adalah berdakwah untuk melaksanakan agama Islam secara kafah.

Di Indonesia, secara kuantitas memang mayoritas mengaku beragama Islam, akan tetapi secara kualitas yang mengamalkan syariat Islam masih sangat sedikit. Ini jelas memprihatinkan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif