Jogja
Minggu, 6 September 2015 - 09:20 WIB

JAMINAN HARI TUA : Pencairan Capai Rp77,88 M

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana antrean pencairan dana JHT di Gedung BPJS Ketenagakerjaan Jogja, Jumat (4/9/2015). (JIBI/Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

Jaminan hari tua untuk pencairan terus meningkat.

Harianjogja.com, JOGJA- Pencairan dana jaminan hari tua (JHT) bagi karyawan yang sudah tidak bekerja lagi terus meningkat. Hingga Juli 2015, pencairan klaim program ini tercatat mencapai Rp77,88 milyar. Sayang, pencairan dana JHT tersebut lebih banyak dimanfaatkan untuk kebutuhan konsumsi sekunder.

Advertisement

Seperti diakui Hanik, salah seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dia mengaku mencairkan dana JHT sebesar Rp1 juta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, “Ya buat kebutuhan sehari-hari saja mas,” ujar Warga Umbulharjo Jogja itu saat mengantri di Gedung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jogja, Jumat (4/9/2015).

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pemasaran Formal Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan DIY Y Aris Daryanto menjelaskan, program JHT sebenarnya difungsikan sebagai deposito pekerja untuk hari tuanya. Artinya, sangat disayangkan jika dana tersebut habis dicairkan untuk kegiatan konsumsi disaat mereka masih produktif bekerja.

“Banyak peserta yang mencairkan JHT bukan karena mereka tidak bisa makan. Tetapi lebih pada keinginan membeli kebutuhan sekunder, seperti peralatan elektronik, sepeda motor dan lainnya,” katanya.

Advertisement

Milyaran Rupiah
Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah DIY Moch. Triyono mengatakan, jumlah pencaiaran dana JHT hingga Juli 2015 dicairkan oleh 1.202 peserta. Jumlah tersebut belum termasuk data pencaiaran selama Agustus dan minggu pertama September ini.

Dia menjelaskan, pencairan dana JHT terus mengalami kenaikan baik secara nominal maupun jumlah pengambilnya. Pada Selasa (1/9) data pencairan dana JHT sebanyak 180 orang. Jumlah pencairan JHT mengalami kenaikan dua hari setelahnya. Masing-masing, pada Rabu (2/9) sebanyak 215 orang dan Kamis (3/9/2015) sebanyak 250 orang.?

“Sebenarnya, kami berharap dana JHT ini menjadi dana cadangan saat mereka tidak bekerja lagi, Sebab, JHT laiknya dana saat pensiun ketika sudah tidak produktif lagi,” kata Triyono di kantornya.

Advertisement

Pencairan JHT pada September ini disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.46/2015 tentang penyelenggaraan JHT yang merupakan revisi dari PP. No.46/2015 tentang penyelenggaraan program JHT.

Peraturan baru pencairan JHT menyebutkan, pengambilan JHT bisa dilakukan bagi peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Para pekerja yang ingin mengambil manfaat kerena mengundurkan diri harus dengan melampirkan persyaratan asli kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja dan fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku. Untuk pekerja yang di-PHK, persyaratan yang dibutuhkan adalah kartu peserta, rekomendasi dari Disnas Ketenagakerjaan dan fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.

Selain itu, pencairan manfaat JHT dapat juga diambil selama peserta aktif dengan catatan masa kepesertaan minimal 10 tahun dan manfaat JHT dapat diberikan paling banyak 30 persen dari jumlah JHT yang peruntukkannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif